Kota Bogor

Mafia Tanah Pakai Jasa Preman, PT PCS Minta Kapolri Tindak Tegas

 

BOGOR – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM kembali mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Senin (14/6). Intimidasi dan provokasi berulang ini dilakukan lantaran mantan pejabat negara ini ingin menguasai fisik tanah seluas 25 Ha secara ilegal.

“Gerombolan preman itu kembali datang dan mengintimidasi pekerja PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan untuk para petani. Kalau yang bersangkutan merasa memiliki lahan tersebut mengapa tidak menggunakan jalur hukum melalui gugatan perdata misalnya. Kok malah mengerahkan preman?” ujar Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (15/6).

Terkait aksi premanisme tersebut, PT PCS memohon kepada Kapolri untuk dapat membersihkan dan menindak tegas para mafia mafia tanah yang menggunakan cara cara ilegal dan premanisme yang dapat menghambat iklim usaha dan investasi seperti yg dipraktekan oleh IM dan jaringan premanisme yang dimanfaatkannya.

Pekerja PT PCS yang tengah membangun mess perkebunan di intimidasi preman

Ahang menjelaskan, aksi intimidasi dan provokasi yang dilakukan segerombolan preman ini pernah terjadi pada 25 April 2021 lalu. Atas kejadian itu, PT PCS memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Oleh Polsek Citeureup laporan polisi PT PCS dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Ahang pihaknya sudah mengecek ke Polda Jabar, dan Polda jabar tengah mengusut aduan PT PCS yaitu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha.

“Kami mendapat informasi kasus tersebut ditangani oleh Subdit 2 Harda dan sudah memasuki tahap penyidikan,” jelasnya.

Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah eks PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan ilegal ocupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

Salah satu pihak yang diduga membeli tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik IM dan ingin menguasai tanah tersebut dengan cara mengintimidasi para pekerja PT PCS.

“Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dikerjasamakan dengan Buana Estate tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha yang diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor membenarkan adanya Laporan Polisi dari PT PCS. Namun, Laporan Polisi bernomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK-CTP telah kita limpahkan ke Polda Jabar. (*)

Share

Recent Posts

Banu Bagaskara Pastikan Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Naik

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…

20 jam ago

Atty Somaddikarya: Kasus Vandalisme Balai Kota Bogor Harus Disikapi Bijak, Utamakan Edukasi

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Copet dan Penipu, 9 Pelaku DPO

  BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…

3 hari ago

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

3 hari ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

4 hari ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

4 hari ago

This website uses cookies.