Kota Bogor

Libatkan PWI Kota Bogor dan Warga, Fetty Anggraenidini Sosper Pelayanan Kepemudaan

BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Dalam giat Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini, bertempat di kantor PWI Kota Bogor, Jalan Tiro Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Senin 25 Agustus 2025.

Selain dihadiri jajaran pengurus PWI Kota Bogor di bawah kepemimpinan Herman Indrabudi beserta para wartawan, Sosper juga diikuti warga dari 2 Kelurahan, yakni Kelurahan Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal. Sosper ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya peran serta pemuda dalam pembangunan daerah.

Fetty mengatakan bahwa penyusunan Perda ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemuda.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda agar mereka mampu berkontribusi secara maksimal. Pemuda adalah tulang punggung masa depan. Perda ini hadir sebagai panduan dalam membentuk pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Fetty menyebut bahwa Perda ini mengatur delapan asas dalam pelayanan kepemudaan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan, Keterbukaan, Kepedulian, Partisipatif, Kebersamaan, Kesetaraan, dan Kemandirian.

“Pedoman ini bertujuan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, guna mendukung terwujudnya pemuda yang mampu membangun dirinya, masyarakat, dan daerah,” jelas Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar.

Pelayanan kepemudaan juga, lanjut Fetty, diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, semangat profesionalitas, budaya berprestasi, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan bangsa. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, masih kata Fetty, perangkat daerah diinstruksikan melakukan inventarisasi minat, bakat, serta potensi pemuda, dan kebutuhan sarana prasarana kepemudaan.

Selain itu, dilakukan pengkajian dan penetapan pedoman teknis berdasarkan norma dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelayanan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui fasilitasi penyadaran dan pemberdayaan. “Bentuknya antara lain bisa peningkatan wawasan kebangsaan, penguatan mental spiritual, pelestarian budaya dan lingkungan, serta pengembangan kemandirian ekonomi dan apresiasi seni,” jelasnya.

Fetty juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan organisasi kepemudaan dalam mendukung pelayanan kepemudaan. Keterlibatan ini dapat berupa pemberian masukan kebijakan, pelatihan, penyediaan fasilitas, hingga fasilitasi pendanaan kegiatan pemuda. “Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini,” imbuhnya.

Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi mengapresiasi dan menyambut positif Sosper yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Dengan kegiatan ini, menunjukan bahwa anggota Dewan sebagai perwakilan rakyat, betul-betul bekerja dan terus menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah yang merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Melalui Sosper ini, masyarakat jadi tahu tentang perda-perda yang ada di Provinsi Jawa Barat. Berbagai aspirasi warga disampaikan kepada anggota dewan dan diperjuangkan menjadi sebuah aturan. Inilah pentingnya sosialisasi yang dilakukan anggota dewan. Terima kasih ibu Fetty Anggraenidini sudah mensosialisasikan Perda pelayanan kepemudaan, sehingga bisa diketahui informasinya oleh teman-teman media,” ucap Aldo sapaan Ketua PWI Kota Bogor ini.

Senada, Sekretaris DPD Golkar Kota Bogor, Muhammad Alexander menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fetty Angraenidini. “Kegiatan Sosper ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Bu Fetty Anggraenidini rutin mensosialisasikan berbagai Perda yang ada di Provinsi Jabar, sehingga banyak warga yang mengatahui adanya aturan-aturan di Pemprov Jabar,” pungkasnya. (*)

Recent Posts

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

53 menit ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

13 jam ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

8 jam ago

316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara resmi membuka Kejuaraan Bulutangkis Kota Bogor (Kejurkot) Tahun…

14 jam ago

Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

2 hari ago

Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda

BOGOR - Sejarah dan kebudayaan Pakuan Pajajaran kembali dihidupkan melalui Helaran Pajajaran yang untuk pertama…

1 hari ago

This website uses cookies.