BOGOR – Sebuah kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta–Bogor menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 27, Kebon Pedes, Kota Bogor, pada Sabtu (18/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, benturan tersebut menyebabkan rangkaian kereta keluar jalur (anjlok) dan mobil mengalami kerusakan parah.
Menurut keterangan saksi mata, Desta (18), peristiwa bermula saat mobil diduga mogok dan berhenti di tengah perlintasan. Pengemudi mobil berhasil menyelamatkan diri beberapa menit sebelum tabrakan terjadi.
“Mobilnya nggak jalan di tengah perlintasan,” ujar Desta saat ditemui di lokasi kejadian.
“Saya lihat tadi yang turun cuma satu orang. Dia lari sekitar beberapa menit sebelum mobilnya ditabrak. Pas dia turun, saya sudah ada di seberang,” tambahnya.
Desta juga menyebutkan bahwa mobil yang berwarna hitam dan memiliki bodi ceper itu kemungkinan tersangkut di bagian rel karena kondisi batu yang cukup dalam.
“Mobilnya ceper, kemungkinan nyangkut karena di bagian rel sini batunya agak dalam,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas gabungan dari PT KAI, kepolisian, dan dinas terkait masih berada di lokasi untuk mengevakuasi kendaraan serta mengatur arus lalu lintas dan perjalanan kereta yang terdampak.
Pihak berwenang mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama memperhatikan kondisi kendaraan dan situasi di sekitar lintasan.
BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAPEKSI Kota Bogor resmi memberikan pendampingan hukum kepada saudari…
BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) meluruskan pernyataannya soal penggunaan strobo, khususnya dalam konteks…
BOGOR - DPRD Kota Bogor terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD)…
BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat suara terkait penggunaan…
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (27/3/2025), untuk menetapkan tata tertib DPRD…
This website uses cookies.