BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyerahkan bantuan 50 kursi roda untuk warga Kota Bogor.
Penyerahan tersebut merupakan bantuan hasil aspirasi masyarakat Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa dalam menyelesaikan permasalahan di Kota Bogor tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, namun butuh kerja sama semua pihak untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.
“Hari ini diserahkan bantuan kursi roda sebanyak 50 unit, tahun kemarin 20 unit, dan tahun depan 50 lagi. Harapannya bisa membantu warga yang membutuhkan, membawa keberkahan bagi Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor, serta dicontoh oleh pihak-pihak lainnya,” kata Jenal Mutaqin, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Rabu (23/4/2025).
Jenal Mutaqin menegaskan, bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, ia siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat dengan program-program yang manfaatnya langsung dirasakan.
Ia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu yang memberikan dorongan bagi semua pihak untuk melihat bahwa sinergi dan kebersamaan antara Pemkot Bogor sebagai eksekutif dan DPRD Kota Bogor sebagai legislatif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Dengan usaha bersama, kita berikhtiar menuntaskan permasalahan yang ada di Kota Bogor, mencoba mencari solusi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta Kota Bogor,” ungkap Jenal Mutaqin.
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menuturkan bahwa penyerahan bantuan 50 kursi roda merupakan bentuk komitmen penuh terhadap program-program yang berkaitan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bogor.
“Ini akan menjadi program rutin kami. Komitmen dan frekuensi kami sama, uang rakyat sebesar-besarnya kami konversikan menjadi program yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” kata Said.
Ia juga menyebutkan bahwa dukungan dan komitmen kuat yang diberikan kepala daerah dan wakilnya menjadi dorongan serta penyemangat bagi DPRD Kota Bogor, yang memiliki fungsi budgeting, untuk berkolaborasi mewujudkan program tersebut.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang diinisiasi oleh Jenal Mutaqin saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bogor, menurut Said merupakan hal penting dalam mengakomodasi para penyandang disabilitas di Kota Bogor untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja.
Kesinambungan program tersebut ditekankan oleh Said agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Kota Bogor.
BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…
BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…
BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…
BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…
BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…
This website uses cookies.