Pemerintahan

Kolaborasi Pemkot dan DPRD Serahkan Bantuan 50 Kursi Roda Untuk Warga

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyerahkan bantuan 50 kursi roda untuk warga Kota Bogor.

Penyerahan tersebut merupakan bantuan hasil aspirasi masyarakat Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.

Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa dalam menyelesaikan permasalahan di Kota Bogor tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, namun butuh kerja sama semua pihak untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.

“Hari ini diserahkan bantuan kursi roda sebanyak 50 unit, tahun kemarin 20 unit, dan tahun depan 50 lagi. Harapannya bisa membantu warga yang membutuhkan, membawa keberkahan bagi Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor, serta dicontoh oleh pihak-pihak lainnya,” kata Jenal Mutaqin, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Rabu (23/4/2025).

Jenal Mutaqin menegaskan, bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, ia siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat dengan program-program yang manfaatnya langsung dirasakan.

Ia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu yang memberikan dorongan bagi semua pihak untuk melihat bahwa sinergi dan kebersamaan antara Pemkot Bogor sebagai eksekutif dan DPRD Kota Bogor sebagai legislatif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan usaha bersama, kita berikhtiar menuntaskan permasalahan yang ada di Kota Bogor, mencoba mencari solusi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta Kota Bogor,” ungkap Jenal Mutaqin.

Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menuturkan bahwa penyerahan bantuan 50 kursi roda merupakan bentuk komitmen penuh terhadap program-program yang berkaitan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bogor.

“Ini akan menjadi program rutin kami. Komitmen dan frekuensi kami sama, uang rakyat sebesar-besarnya kami konversikan menjadi program yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” kata Said.

Ia juga menyebutkan bahwa dukungan dan komitmen kuat yang diberikan kepala daerah dan wakilnya menjadi dorongan serta penyemangat bagi DPRD Kota Bogor, yang memiliki fungsi budgeting, untuk berkolaborasi mewujudkan program tersebut.

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang diinisiasi oleh Jenal Mutaqin saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bogor, menurut Said merupakan hal penting dalam mengakomodasi para penyandang disabilitas di Kota Bogor untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja.

Kesinambungan program tersebut ditekankan oleh Said agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Kota Bogor.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

16 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

1 hari ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

1 hari ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.