BOGOR – Banyak anak-anak di Kota Bogor kehilangan orangtua saat pandemi Covid-19. Kondisinya semakin sulit disaat kedua orang tuanya tiada.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebut bahwa Pemkot bisa menggunakan Perda Santunan Kematian yang sudah disahkan oleh DPRD sebagai langkah awal penanganan.
“Perda santunan kematian sudah kita sahkan dan bisa menjadi salah satu upaya untuk bisa digunakan membantu keluarga, anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat covid-19,” kata Atang, Senin (16/8).
Didalam Perda Santunan Kematian, warga Kota Bogor yang tidak mampu mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta. Dengan rincian uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta.
Kendati demikian, Atang menilai selain memaksimalkan perda santunan kematian, perlu ditambah dan diperkuat dalam program yang lebih khusus lagi. Seperti beasiswa pendidikan sekaligus jaminan sosial.
“Perda ini bisa jadi solusi awal, karena payung hukum sudah ada. Namun, berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD. Mumpung sedang membahas KUA PPAS APBD, kita akan carikan solusi bersama dengan TAPD Pemkot”, pungkasnya.
BOGOR – Kondisi infrastruktur di Jalan Jalak Harupat, tepatnya di area yang berdekatan dengan Istana…
BOGOR - PDI Perjuangan Kota Bogor memperkuat konsolidasi organisasi dengan menggelar seleksi wawancara calon pengurus…
BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Tanah Sareal mendorong agar pembangunan di…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya penguatan sistem pendataan dalam pelaksanaan…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memaparkan sejumlah program mulai dari infrastruktur, sosial…
BOGOR - DPRD Kota Bogor mendorong agar pembangunan di Kecamatan Tanah Sareal tidak hanya terfokus…
This website uses cookies.