BOGOR – Banyak anak-anak di Kota Bogor kehilangan orangtua saat pandemi Covid-19. Kondisinya semakin sulit disaat kedua orang tuanya tiada.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebut bahwa Pemkot bisa menggunakan Perda Santunan Kematian yang sudah disahkan oleh DPRD sebagai langkah awal penanganan.
“Perda santunan kematian sudah kita sahkan dan bisa menjadi salah satu upaya untuk bisa digunakan membantu keluarga, anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat covid-19,” kata Atang, Senin (16/8).
Didalam Perda Santunan Kematian, warga Kota Bogor yang tidak mampu mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta. Dengan rincian uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta.
Kendati demikian, Atang menilai selain memaksimalkan perda santunan kematian, perlu ditambah dan diperkuat dalam program yang lebih khusus lagi. Seperti beasiswa pendidikan sekaligus jaminan sosial.
“Perda ini bisa jadi solusi awal, karena payung hukum sudah ada. Namun, berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD. Mumpung sedang membahas KUA PPAS APBD, kita akan carikan solusi bersama dengan TAPD Pemkot”, pungkasnya.
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Polresta…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Inspeksi Gabungan…
BOGOR - Sebanyak 400 petugas kebersihan, petugas pertamanan, dan pegawai harian lepas menerima santunan dalam…
BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memastikan pelayanan air bersih tetap berjalan optimal selama…
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kota Bogor…
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara resmi membuka kegiatan Balkot Ramadan Festival 2026 yang…
This website uses cookies.