Kota Bogor

Kepala Lapas IIA Bogor Bantah Isu Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

BOGOR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor Y. Waskito angkat suara soal adanya isu peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh salah satu narapidana.

Curiga akan hal tersebut, Waskito langsung menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Alhasil, Pratomo Widodo menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.

“Ini disampaikan sehubungan dengan pemberitaan di media massa Tangerangnews.com pada 28 Juni 2021 mengenai ditangkapnya tiga orang tersangka berinisial HS (31), SU (36) dan WY (34) dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita sejumlah 924,72 gram oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor,” ungkap Y. Waskito dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/6/2021) sore.

Ia melanjutkan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut, dirinya langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang berkewenangan, AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal hal tersebut.

“Ya, beliau (AKBP Pratomo-red) menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Y. Waskito memaparkan, sejauh ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berkomitmen selalu siap bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder baik pihak Kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Kami juga selalu aktif melakukan penggeledahan/razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak,” tuturnya.

Ia melanjutkan, adapun untuk giat penggeledahan dan razia terhadap kamar hunian telah rutin dilakukan dengan target benda-benda terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya.

“Apabila diketemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

5 hari ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

6 hari ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

6 hari ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

6 hari ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

6 hari ago

RSUD Kota Bogor Tegaskan Komitmennya: THR Berdasarkan Aturan dan Fokus pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan

BOGOR — "Hanya pohon yang banyak buahnya yang akan sering dilempari batu." Ungkapan ini mencerminkan…

6 hari ago

This website uses cookies.