Bantuan Operasional Sekolah

Kejari Bogor Serahkan Rp985 Juta Hasil Tipikor ke Pemprov Jawa Barat

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti berupa uang hasil tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/9/2022) siang. Acara dihadiri pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Bank Mandiri dan Bank Jabar Banten (BJB).

Diketahui, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada tahun 2020 lalu, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi hukum, barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.

“Dan keuangan kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara Rp985.485.200 yaitu ke Kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” ungkap Sekti kepada wartawan.

Sekti melanjutkan, dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.

“Pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200,” jelasnya.

“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” tambah Sekti.

Sementara, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bogor hingga proses pengembalian ke kas negara. Menurutnya, ini kali pertama pengembalian uang ke kas daerah dari hasil tipikor.

“Ini merupakan yang pertama kami terima dan menjadi pembelajaran. Semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik,” jelasnya.

Dewi menjelaskan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019, jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12 miliar, dan setelah di proses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

“Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

18 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.