Pemerintahan

Kapolrestabes Medan Angkat Bicara Soal Personel yang Diduga Cabuli Istri Tahanan

BOGOR – Terkait dugaan Personel Polsek Kutalimbaru yang diduga mencabuli istri tahanan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko angkat bicara.

Ia mengakui perbuatan anggotanya itu salah.

Kata Riko setelah beredarnya informasi dugaan pencabulan itu, ia langsung diminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra untuk menyelidiki kasus tersebut.

Saat ini kata Riko, proses pidana anggota itu juga terus berjalan. Lalu dari informasi awal yang diterimanya dugaan pencabulan dilakukan di sebuah hotel.

“Dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel,” ujar Riko kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (26/10).

Namun Kata Riko, sebelum kejadian ke duanya sepakat ke hotel bersama, bahkan korban diduga meminta jemput di indekosnya. Riko mengatakan jelas perbuatan anaknya buahnya salah.

“Pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah (indekos) kemudian pergi bersama-sama ke hotel, yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,”ujar Riko.

Namun Riko tidak merinci apa yang mereka lakukan di hotel. Penyelidikan masih didalami. “Sampai di situ kita sedang dalami terkait perbuatan cabul,” ujarnya

“Jadi yang disampaikan mereka janjian dan pihak perempuan minta dijemput di kos-kosannya dan mereka pergi ke hotel bersama, yang saya tahu sampai di situ,” tambah Riko.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan berinisial RHL.
“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetubuhan anggota kita RHL,” kata Donald.

Namun, kata dia, pihaknya masih perlu memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat dugaan tersebut.

“Perlu kami jelaskan ada beberapa saksi masih kita undang untuk kita klarifikasi tentang ada dugaan persetubuhan oleh oknum anggota kita,” ujarnya.

Kata Donald sejauh ini dugaan pencabulan hanya dilakukan oknum polisi berinisial RHL. Dia menjelaskan kasus itu bermula pada 4 Mei 2021. Saat itu ditangkap 2 tersangka narkoba, salah satunya suami korban.
“Pada saat itu pelapor ikut diamankan,” ujar Donald.

Namun Donald tidak merinci alasan korban mau pergi ke hotel dengan RHL. Kata dia sejauh ini keterangan korban sudah diminta dan tinggal dilakukan pendalaman. Namun dia memastikan bila terbukti bersalah RHL akan dipecat.
“Kalau menang nanti keterangan terbukti, tentunya sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” kata Donald.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

3 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

3 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.