Kota Bogor

Ini Persyaratan Jadi Calon Sekda, Simak!

Barayanews.co.id – Persyaratan yang ditetapkan Pansel Calon Sekda Kota Bogor, antara lain, pertama, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan paling rendah pembina tingkat I atau IV/b.

Kedua, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II/b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan struktural secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun.

Ketiga, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II/b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional.

Keempat, berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.

Keenam, memiliki integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

Ketujuh, tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan, dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat administrator yang membidangi kepegawaian.

Kesembilan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Ke-10, mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Ke-11, menyampaikan tanda terima LHKPN tahun 2019 bagi pelamar yang telah menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II/b dan melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN) tahun 2019 bagi pelamar pejabat fungsional ahli madya, serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2019.

Share

Recent Posts

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Bogor — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perubahan pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan agar…

16 jam ago

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil mengikuti kegiatan Retreat Kursus Pemantapan Pimpinan…

23 jam ago

Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

22 jam ago

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025…

2 hari ago

Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya

BOGOR – Angka putus sekolah di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, menunjukkan tren peningkatan dalam…

2 hari ago

Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi

BOGOR – Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) yang melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja…

2 hari ago

This website uses cookies.