Kota Bogor

Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM

BOGOR – Di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diputuskan pemerintah pusat, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan guna menekan mobilitas warga.

Kebijakan ganjil genap yang akan dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu (23-25 Juli 2021) ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar keterangan media bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).

Susatyo menjelaskan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

“Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan. Kedua, banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas,” ungkap Susatyo.

Ia menambahkan, bantuan tunai yang mulai didistribusikan kepada masyarakat juga membuat upaya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di seputaran kota.

“Harus kami atur agar tidak semuanya menumpuk pada satu hari. Sehingga Satgas Covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, Sabtu dan Minggu nanti. Adapun titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Titik checkpoint tersebut diantaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan. Pengecualian bagi Damkar, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya.

“Mulai jam 21.00 WIB ruas jalan SSA (seputaran kebun raya) dan jalan protokol akan ditutup,” terangnya.
Skema berbeda juga dilakukan terhadap pekerja di sektor esensial/kritikal dan non-esensial/non-kritikal. Petugas tidak akan memeriksa surat-surat di jalan, tetapi akan ada tim khusus yang memonitor ke tempat-tempat usaha.

Share

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

17 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.