Kota Bogor

Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM

BOGOR – Di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diputuskan pemerintah pusat, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan guna menekan mobilitas warga.

Kebijakan ganjil genap yang akan dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu (23-25 Juli 2021) ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar keterangan media bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).

Susatyo menjelaskan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

“Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan. Kedua, banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas,” ungkap Susatyo.

Ia menambahkan, bantuan tunai yang mulai didistribusikan kepada masyarakat juga membuat upaya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di seputaran kota.

“Harus kami atur agar tidak semuanya menumpuk pada satu hari. Sehingga Satgas Covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, Sabtu dan Minggu nanti. Adapun titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Titik checkpoint tersebut diantaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan. Pengecualian bagi Damkar, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya.

“Mulai jam 21.00 WIB ruas jalan SSA (seputaran kebun raya) dan jalan protokol akan ditutup,” terangnya.
Skema berbeda juga dilakukan terhadap pekerja di sektor esensial/kritikal dan non-esensial/non-kritikal. Petugas tidak akan memeriksa surat-surat di jalan, tetapi akan ada tim khusus yang memonitor ke tempat-tempat usaha.

Share

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.