BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tujuh orang pemuda di beberapa wilayah Kota Bogor pada Rabu (6/2) kemarin. Mereka tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam yang diduga untuk kegiatan tawuran.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, tujuh pemuda ini berasal dari kelompok yang berbeda, termasuk dua di antaranya berusia di bawah umur. Lutfi menjelaskan bahwa para pelaku ini diduga mencari lawan dan berjaga-jaga di beberapa tempat, dengan motif untuk melukai orang.
“Tidak ada korban dalam aksi mereka, karena kita berhasil mengambil tindakan pencegahan sebelum mereka melancarkan aksi. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, dan Pusat Grosir Bogor (PGB) di Bogor Tengah,” ungkap Lutfi.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian. Total lebih dari 20 senjata tajam berhasil disita dari para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi tindak kekerasan seperti tawuran, dan bekerjasama dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan.
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…
BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…
BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)…
This website uses cookies.