Kota Bogor

Empat Pria Paruh Baya Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan

Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa di Bogor, Satu Korban Kritis

BOGOR – Empat pria paruh baya di Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, tewas setelah menenggak miras oplosan jenis arak ginseng (aseng). Satu korban lainnya masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, mengungkapkan bahwa para korban berinisial I (63), H (46), Y (36), dan R (68). Korban lain, A, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kota Bogor.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/2/2025) malam. Para korban berkumpul di sebuah garasi yang juga digunakan sebagai tempat pencucian kendaraan bermotor di Kelurahan Tegallega. Mereka mencampur miras aseng dengan minuman energi Kuku Bima dan Hydro Coco sebelum meminumnya.

Beberapa jam kemudian, mereka mengalami gejala keracunan seperti mual, pusing, dan sesak napas. Satu per satu dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawa mereka tak tertolong.

R menjadi korban pertama yang meninggal di RSUD Cibinong pada Sabtu (8/2/2025) pukul 22.55 WIB. H menyusul di RS Mulia Kota Bogor pukul 23.30 WIB. Pada Minggu (9/2/2025) dini hari pukul 03.00 WIB, Y mengembuskan napas terakhir di rumahnya, disusul I yang meninggal pukul 10.30 WIB.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap penjual miras berinisial S. Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Bogor Tengah.

Kepolisian menduga miras oplosan tersebut berasal dari warung di sekitar Taman Corat-coret, Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemasok miras ilegal yang lebih besar di wilayah tersebut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus merazia peredaran miras ilegal demi mencegah kejadian serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi mematikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang bahaya miras oplosan yang kerap mengandung bahan beracun. Kepolisian mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

2 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

20 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

1 hari ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.