Kota Bogor

Empat Pria Paruh Baya Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan

Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa di Bogor, Satu Korban Kritis

BOGOR – Empat pria paruh baya di Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, tewas setelah menenggak miras oplosan jenis arak ginseng (aseng). Satu korban lainnya masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, mengungkapkan bahwa para korban berinisial I (63), H (46), Y (36), dan R (68). Korban lain, A, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kota Bogor.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/2/2025) malam. Para korban berkumpul di sebuah garasi yang juga digunakan sebagai tempat pencucian kendaraan bermotor di Kelurahan Tegallega. Mereka mencampur miras aseng dengan minuman energi Kuku Bima dan Hydro Coco sebelum meminumnya.

Beberapa jam kemudian, mereka mengalami gejala keracunan seperti mual, pusing, dan sesak napas. Satu per satu dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawa mereka tak tertolong.

R menjadi korban pertama yang meninggal di RSUD Cibinong pada Sabtu (8/2/2025) pukul 22.55 WIB. H menyusul di RS Mulia Kota Bogor pukul 23.30 WIB. Pada Minggu (9/2/2025) dini hari pukul 03.00 WIB, Y mengembuskan napas terakhir di rumahnya, disusul I yang meninggal pukul 10.30 WIB.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap penjual miras berinisial S. Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Bogor Tengah.

Kepolisian menduga miras oplosan tersebut berasal dari warung di sekitar Taman Corat-coret, Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemasok miras ilegal yang lebih besar di wilayah tersebut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus merazia peredaran miras ilegal demi mencegah kejadian serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi mematikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang bahaya miras oplosan yang kerap mengandung bahan beracun. Kepolisian mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.