BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua buronan, FY dan HA, yang terlibat dalam kasus penembakan di Pasar Mawar. Keduanya ditangkap di Kuta, Bali, setelah buron selama 10 hari sejak insiden pada 3 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (19/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan bandara, untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri,” ujar AKP Aji.
Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim gabungan akhirnya menangkap FY dan HA pada 10 Februari 2025. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa ponsel baru serta paspor dengan visa ke beberapa negara.
Motif penembakan diduga bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban. Polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan pembunuh bayaran. FY diketahui seorang pengusaha, sedangkan HA bekerja sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 340, 338, serta 120 KUHP. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan meminta masyarakat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
BOGOR — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor resmi meluncurkan program pembentukan Koperasi…
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…
BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…
Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…
BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…
This website uses cookies.