BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua buronan, FY dan HA, yang terlibat dalam kasus penembakan di Pasar Mawar. Keduanya ditangkap di Kuta, Bali, setelah buron selama 10 hari sejak insiden pada 3 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (19/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan bandara, untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri,” ujar AKP Aji.
Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim gabungan akhirnya menangkap FY dan HA pada 10 Februari 2025. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa ponsel baru serta paspor dengan visa ke beberapa negara.
Motif penembakan diduga bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban. Polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan pembunuh bayaran. FY diketahui seorang pengusaha, sedangkan HA bekerja sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 340, 338, serta 120 KUHP. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan meminta masyarakat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, optimis dengan semangat kebersamaan, visi Kota Bogor…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Gubernur…
BOGOR - Retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di Akmil Magelang…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama wakilnya, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa mereka…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, didampingi wakilnya, Jenal Mutaqin, melakukan orasi pertamanya…
BOGOR - Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Wali Kota Bogor, Dedie…
This website uses cookies.