BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua buronan, FY dan HA, yang terlibat dalam kasus penembakan di Pasar Mawar. Keduanya ditangkap di Kuta, Bali, setelah buron selama 10 hari sejak insiden pada 3 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (19/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan bandara, untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri,” ujar AKP Aji.
Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim gabungan akhirnya menangkap FY dan HA pada 10 Februari 2025. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa ponsel baru serta paspor dengan visa ke beberapa negara.
Motif penembakan diduga bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban. Polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan pembunuh bayaran. FY diketahui seorang pengusaha, sedangkan HA bekerja sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 340, 338, serta 120 KUHP. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan meminta masyarakat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau…
BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menunjukkan…
BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didampingi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara simbolis membuka pelaksanaan kegiatan Padat Karya…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan…
This website uses cookies.