BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua buronan, FY dan HA, yang terlibat dalam kasus penembakan di Pasar Mawar. Keduanya ditangkap di Kuta, Bali, setelah buron selama 10 hari sejak insiden pada 3 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (19/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan bandara, untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri,” ujar AKP Aji.
Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim gabungan akhirnya menangkap FY dan HA pada 10 Februari 2025. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa ponsel baru serta paspor dengan visa ke beberapa negara.
Motif penembakan diduga bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban. Polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan pembunuh bayaran. FY diketahui seorang pengusaha, sedangkan HA bekerja sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 340, 338, serta 120 KUHP. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan meminta masyarakat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…
BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…
BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…
BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…
This website uses cookies.