Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakat Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

BOGOR – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat internal Bapemperda dengan pihak Pemkot Bogor, Jumat (4/3).

Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan, dikembalikannya draft raperda ini dikarenakan belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta oleh tim Pansus Raperda. Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP, hingga keputusan ini diambil belum dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor.

“Jadi dengan dikeluarkannya aset sukasari, otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar. Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai seakrang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan,” kata Endah.

 

 

 

Tak hanya soal itu, dalam rapat tersebut juga terkuak fakta adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran Permendagri nomor 19 tahun 2016, dimana dalam proses pengajuan Raperda PMP ini oleh pihak Pemkot Bogor. Dimana, sebelum mengajukan PMP, pihak Pemkot Bogor harus melayangkan surat ke DPRD Kota Bogor.

Namun, surat yang diklaim sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 ini tidak ada atau tidak ditemukan oleh DPRD Kota Bogor bentuk fisiknya.

“Nah ini ada tahapannya. Nah, tahapan pertamanya yaitu pengajuan surat, itu aja gak ada suratnya, makanya ini kita kembalikan. Dibenerin lagi lah prosesnya dan isinya Raperda PMP itu,” ujar Endah.

“Jadi hari ini kita putuskan kesepakatan bersama antara Bapemperda, Bagiah Hukum Setda Kota Bogor, BKAD, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, untuk diekmbalikan lagi Raperda PMP. Dirapikan dulu dengan prinsip kehati-hatian. Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukan ke Bapemperda lagi, baru pembahasan di Pansus lagi,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.