Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui panitia khusus (pansus) tengah membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Pembahasan tersebut memasuki tahap rapat dengar pendapat bersama stakeholder antara lain perwakilan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan NU, Muhammadiyah dan Persis, Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT), FATAYAT NU, GMPI serta LPM.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang paripurna, Kamis (28/10/2021) diikuti juga unsur akademis, perwakilan Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi menyampaikan sebagaimana diketahui bersama, bahwa di Kota Bogor banyak berdiri pondok-pondok Pesantren, dengan lahirnya Raperda ini memberikan dampak positif yang sangat signifikan terutama terhadap penyelenggaraan pesantren dan masyarakat di Kota Bogor.

Politisi yang akrab disapa Kiwong ini juga menyampaikan, dalam Raperda ini mengatur minimal ada tiga fungsi pesantren. Pertama sebagai fungsi pendidikan, membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Kedua sebagai fungsi dakwah, untuk mewujudkan Islam “Rahmatan Lil’alamin” dengan upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran.

Kemudian mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

Sementara yang ketiga sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat. Dimana pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara pelatihan dan praktik kerja lapangan, pendirian koperasi, pendirian UMKM dan lainnya.

Ia menambahkan, dalam Raperda ini mengatur juga kewajiban pemerintah daerah memberikan dukungan demi terselenggaranya fungsi pesantren termasuk dalam hal pendanaan.

“Adapun besarnya pendanaan tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Kiwong mengatakan setelah kegiatan ini, pansus selanjutnya akan menyempurnakan pembahasan Raperda, termasuk mengakomodir hasil rapat dengar pendapat bersama stakeholder. Dirinya berharap pembahasan raperda ini rampung tahun ini dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Iya, targetnya bisa rampung jadi perda tahun ini,” kata politisi PPP itu.

Share

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

4 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

22 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

1 hari ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.