DPRD Belum Setujui Raperda PMP Perumda PPJ

BOGOR – Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya, hingga saat ini masih belum disetujui oleh Pansus DPRD Kota Bogor. Hal itu dikarenakan adanya beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pihak Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda PMP Perumda PPJ Zaenul Mutaqin, mengungkapkan poin pertama yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bogor adalah mengeluarkan dua poin yang terdapat dalam Pasar Sukasari, yaitu terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan.

“Hal ini dikarenakan masih adanya bangunan ruko yang diketahui dimiliki oleh perseorangan, sehingga perlu adanya perbaruan luasan bangunan dan tanah,” ungkap pria yang akrab disapa ZM ini, Kamis (6/1).

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka di poin kedua, ZM mengatakan perlu dilakukannya perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan Bussines plan.

“Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” ujar ZM.

Raperda PMP Perumda PPJ ini diketahui berisikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Nantinya PMP ini pun akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ, dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp20 miliar, TA 2023 sebesar Rp10 miliar dan TA 2024 sebesar RP10 miliar.

“Dengan adanya PMP ini nantinya pihak Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur. Lalu menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, a. memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor,” tutup ZM.

Share

Recent Posts

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

4 jam ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

1 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

1 hari ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

1 hari ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

1 hari ago

This website uses cookies.