DPRD Belum Setujui Raperda PMP Perumda PPJ

BOGOR – Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya, hingga saat ini masih belum disetujui oleh Pansus DPRD Kota Bogor. Hal itu dikarenakan adanya beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pihak Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda PMP Perumda PPJ Zaenul Mutaqin, mengungkapkan poin pertama yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bogor adalah mengeluarkan dua poin yang terdapat dalam Pasar Sukasari, yaitu terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan.

“Hal ini dikarenakan masih adanya bangunan ruko yang diketahui dimiliki oleh perseorangan, sehingga perlu adanya perbaruan luasan bangunan dan tanah,” ungkap pria yang akrab disapa ZM ini, Kamis (6/1).

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka di poin kedua, ZM mengatakan perlu dilakukannya perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan Bussines plan.

“Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” ujar ZM.

Raperda PMP Perumda PPJ ini diketahui berisikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Nantinya PMP ini pun akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ, dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp20 miliar, TA 2023 sebesar Rp10 miliar dan TA 2024 sebesar RP10 miliar.

“Dengan adanya PMP ini nantinya pihak Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur. Lalu menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, a. memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor,” tutup ZM.

Share

Recent Posts

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

2 jam ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

2 jam ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

3 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

5 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

5 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

5 hari ago

This website uses cookies.