DPRD Belum Setujui Raperda PMP Perumda PPJ

BOGOR – Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya, hingga saat ini masih belum disetujui oleh Pansus DPRD Kota Bogor. Hal itu dikarenakan adanya beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pihak Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda PMP Perumda PPJ Zaenul Mutaqin, mengungkapkan poin pertama yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bogor adalah mengeluarkan dua poin yang terdapat dalam Pasar Sukasari, yaitu terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan.

“Hal ini dikarenakan masih adanya bangunan ruko yang diketahui dimiliki oleh perseorangan, sehingga perlu adanya perbaruan luasan bangunan dan tanah,” ungkap pria yang akrab disapa ZM ini, Kamis (6/1).

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka di poin kedua, ZM mengatakan perlu dilakukannya perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan Bussines plan.

“Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” ujar ZM.

Raperda PMP Perumda PPJ ini diketahui berisikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Nantinya PMP ini pun akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ, dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp20 miliar, TA 2023 sebesar Rp10 miliar dan TA 2024 sebesar RP10 miliar.

“Dengan adanya PMP ini nantinya pihak Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur. Lalu menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, a. memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor,” tutup ZM.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.