BOGOR – Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, nekat beroperasi meski belum mengantungi izin. Hal itu menjadi polemik lantaran restoran mie cepat saji itu tak mengindahkan teguran Satpol PP Kota Bogor.
Di tengah sikap membandel Mie Gacoan yang mengabaikan teguran Satpol PP itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan siteplan restoran tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Atep Budiman membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan siteplan Mie Gacoan. Hal itu, kata dia, sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Siteplan sudah keluar, saat ini mereka sedang mengurus PBG,” ujar Atep kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Sementara untuk sertifikat layak fungsi (SLF) paling lambat diajukan oleh pemohon tahun depan. Namun, pada aturannya SLF bisa dimohonkan enam bulan setelah bangunan selesai.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa Satpol PP akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada Jumat (28/6/2024) mendatang.
“SP3 akan kami layangkan pada Jumat (28/6/2024). Sebab SP2 baru kami layangkan Jumat lalu,” tandasnya.
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
BOGOR - Perumda BPR Bank Kota Bogor sebagai salah satu BUMD kebanggaan Pemerintah Kota (Pemkot)…
BOGOR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor segera menggelar Rapat Pimpinan Kota (Rapimkota)…
BOGOR – Baru-baru ini Satpol-PP Kota Bogor menerapkan kebijakan penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi di Simpang Ciawi usai apel…
This website uses cookies.