BOGOR – Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, nekat beroperasi meski belum mengantungi izin. Hal itu menjadi polemik lantaran restoran mie cepat saji itu tak mengindahkan teguran Satpol PP Kota Bogor.
Di tengah sikap membandel Mie Gacoan yang mengabaikan teguran Satpol PP itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan siteplan restoran tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Atep Budiman membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan siteplan Mie Gacoan. Hal itu, kata dia, sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Siteplan sudah keluar, saat ini mereka sedang mengurus PBG,” ujar Atep kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Sementara untuk sertifikat layak fungsi (SLF) paling lambat diajukan oleh pemohon tahun depan. Namun, pada aturannya SLF bisa dimohonkan enam bulan setelah bangunan selesai.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa Satpol PP akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada Jumat (28/6/2024) mendatang.
“SP3 akan kami layangkan pada Jumat (28/6/2024). Sebab SP2 baru kami layangkan Jumat lalu,” tandasnya.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.