BOGOR – Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, nekat beroperasi meski belum mengantungi izin. Hal itu menjadi polemik lantaran restoran mie cepat saji itu tak mengindahkan teguran Satpol PP Kota Bogor.
Di tengah sikap membandel Mie Gacoan yang mengabaikan teguran Satpol PP itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan siteplan restoran tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Atep Budiman membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan siteplan Mie Gacoan. Hal itu, kata dia, sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Siteplan sudah keluar, saat ini mereka sedang mengurus PBG,” ujar Atep kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Sementara untuk sertifikat layak fungsi (SLF) paling lambat diajukan oleh pemohon tahun depan. Namun, pada aturannya SLF bisa dimohonkan enam bulan setelah bangunan selesai.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa Satpol PP akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada Jumat (28/6/2024) mendatang.
“SP3 akan kami layangkan pada Jumat (28/6/2024). Sebab SP2 baru kami layangkan Jumat lalu,” tandasnya.
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan penanganan dan mengambil langkah atas laporan dugaan…
BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…
BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…
BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…
BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…
BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…
This website uses cookies.