Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan polisi terkait aduan Satgas Covid-19 Kota Bogor yang diduga melanggar UU No. 4 Tahun 1984 tentang penanganan penanggulangan wabahh penyakit menular di Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis (3/12/2020) siang.
Selain mengutarakan pemeriksaan, Bima juga menjawab adanya statement dari pihak RS Ummi yang menuturkan kronologis versinya serta permintaan mencabut laporan kepolisian kepada orang nomor satu di Kota Bogor itu.
“Tadi saya menyampaikan keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian, intinya pihak kepolisian ingin memastikan apakah semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor apakah langkahnya sudah sesuai dari pihak RS Ummi, apakah sudah sesuai, saya lihat arahnya kesana, jadi pihak kepolisian fokus pada aspek aturan protokol kesehatan,” ungkap Bima, usai pemeriksaan.
Bima melanjutkan, ada sekitar 14 pertanyaan yang fokus khusus terkait dengan keberadaan Habib Rizieq Shihab di RS Umm. Selain itu dirinya ingin menjawab dan menambahkan rilis dari RS Ummi, setelah ia membaca rilis dari pihak RS Ummi kemarin sore.
“Ya, dari kesempatan ini, tadi saya perlu untuk mengkoreksi dan menambahkan beberapa hal untuk melengkapi rilis dari RS Ummi tersebut, ada yang saya koreksi dan saya tambahkan. Saya kira itu saya percayakan kepada proses hukumnya,” bebernya.
“Termasuk saya juga kan diperiksa, apakah langkah saya sudah sesuai atau belum dengan tupoksi dan kewenangan apakah saya melampaui kewenanangan atau tidak ya, biarkanlah hukum yang berbicara. Sampai saat ini belum menerima hasil swab tes. Kami tidak bisa memastiakn itu, karena kami cek di all record, jadi semua hasil swab mandiri yang dilakukan di faskes itu harus dilaporkan sehingga pemerintah punya data, begitu kami cek tidak ada data itu. Ya, bisa jadi memang itu tidak benar atau memang tidak dilaporkan. Jadi kalau anda melakukan swab disatu lembaga, tapi tidak dilaporkan ke allrecord ya tidak masuk juga jadi kami tidak bisa memastikan ya bisa asli bisa tidak,” urai Bima.
Bima menekankan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, dan terkait tagih janji dari RS Ummi kepada Wali Kota untuk pencabutan laporan, Bima Arya mengaku belum mencapai kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati.
“Sampai saat ini pihak ummi juga belum memenuhi semua kesepakantan yang kemarin sudah dilakukan pihak RS Ummi, menyepakati untuk menyampaikan laporan, sampai saat ini Satgas belum terima itu,” katanya.
Bima juga menyampaikan hasil test swab tiga tenaga kesehatan RS Ummi yang menangani pasien HRS beberapa waktu lalu.
“Untuk hasil swab perawat, alhamdulillah ketiganya negatif,” pungkasnya.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.