BOGOR – FYP (33), anak dari salah satu perwira menengah di Polresta Bogor Kota, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga digelapkam itu mencapai Rp7 miliar.
Dugaan ini terungkap setelah sejumlah korban, yakni RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33), dan RB (33), didampingi Kuasa Hukumnya, Fajar SH MH, mengadakan konferensi pers di sebuah kafe di Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat, (19/07/2024) sore.
Kuasa hukum korban, Fajar, menjelaskan bahwa modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota mulai terkuak pada awal Maret 2024. FYP, mantan pegawai di RSUD Cibinong, sering mangkir dan terus berkelit untuk mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
“Kini jumlah korban diperkirakan lebih dari 30 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar, dari sebelumnya Rp3 miliar. Nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, nilai dugaan kerugian terus membengkak karena masih banyak korban yang belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisian. Para korban yang curiga terus mendesak pelaku untuk mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan. Namun, FYP justru membuat pengakuan bahwa kerjasama yang ditawarkannya adalah fiktif.
FYP bahkan telah mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut. “Fakta mencengangkan lain terungkap. FYP juga menawarkan kerja sama terkait proyek di Polresta Bogor Kota, tempat anggota keluarganya berdinas,” tambah Fajar.
Pelaku sebelumnya menunjukkan bukti proses pengadaan dengan menggunakan nama RSUD Cibinong lengkap dengan logo dan cap palsu untuk meyakinkan para korban. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban, pihak kuasa hukum berencana mengambil upaya hukum baik secara pidana maupun perdata untuk memperjuangkan hak para korban.
Fajar menjelaskan bahwa sebelum menempuh upaya hukum, para korban sudah mencoba proses mediasi secara kekeluargaan dengan terduga pelaku dan keluarganya, namun belum ada titik terang.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Korban, RR, resmi membuat laporan pada 27 Mei 2024, namun belum ada perkembangan. RR sendiri mengaku memiliki kedekatan dengan pelaku dan keluarganya, sehingga ia mempercayai bisnis yang ditawarkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama anak dari salah satu anggotanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melengkapi alat bukti dan berjanji akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami netral dan profesional, proses berjalan untuk melengkapi alat bukti. Tetap kami panggil dan periksa saksi-saksi,” tutup Bismo.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.