Bencana Alam

Diduga Sebabkan Banjir Bandang, KLH Pasang Garis Pengawasan di Awan Hills

BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan Awan Hills dan PT BSS, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/3/2025).

Langkah ini diambil setelah Awan Hills diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Cijeruk beberapa hari lalu.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap Awan Hills.

“Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Awan Hills yang terindikasi menjadi salah satu penyebab banjir bandang beberapa hari lalu. Saat ini kami masih mendalami, sehingga untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan telah dipasang plang pengawasan,” ujar Hanif, Sabtu (22/3/2025).

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Awan Hills.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Secara kewenangan, ini terindikasi, sehingga akan kita lakukan pendalaman secara menyeluruh. Cukup sudah banjir-banjir yang ditimbulkan, kita harus segera bergerak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah. Langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi lapangan.

“Kami datang ke sini dalam rangka pemasangan PPLH Line maupun papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Deputi Gakkum. Sebelumnya, kami telah melakukan beberapa kajian, yakni kajian lingkungan dan verifikasi di lapangan,” kata Irjen Rizal.

Dari hasil verifikasi tersebut, kata Irjen Rizal, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di Awan Hills. Selain itu, kawasan ini juga tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan yang sah.

“Data-data yang kami miliki menunjukkan bahwa Awan Hills tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lain yang diperlukan. Oleh karena itu, kami melakukan tindak lanjut berupa pemasangan PPLH Line dan papan pengawasan,” jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Rizal, sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kewenangan kepada Deputi Gakkum untuk melakukan penegakan hukum, termasuk pemasangan garis PPLH, papan pengawasan, serta penghentian kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara Edy, salah seorang warga Cijeruk mengapresiasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menutup kegaitan beberapa villa disekitar kaki Gunung Salak. Pasalnya banyaknya pembangunan tersebut menjadi penyebab banjir.

Recent Posts

Percasi Kota Bogor Gelar Turnamen, Dedie Rachim: Pembinaan Bagi Generasi Muda

BOGOR - Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Bogor kembali menggelar turnamen catur beregu sebagai…

1 hari ago

Cegah Longsor Berulang, Pemkot Bogor Buka Jalur Baru di Batutulis

BOGOR - Solusi untuk mencegah potensi terulangnya longsoran atau amblas di Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan…

1 hari ago

Wujud Nyata Toleransi, Vihara Dhanagun Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Disabilitas

BOGOR - Senyum lebar terpancar dari anak-anak spesial, difabel, serta mereka yang membutuhkan saat mengikuti…

1 hari ago

DPRD Kota Bogor Bersama PWI Kota Bogor Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

BOGOR - DPRD Kota Bogor mendukung terselenggaranya acara buka puasa bersama (bukber) sekaligus santunan untuk…

2 hari ago

Puluhan Muda-Mudi Terciduk Minum Miras dalam Patroli Gabungan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengikuti patroli gabungan bersama Kapolresta Bogor Kota…

2 hari ago

Gubernur dan Wali Kota Sepakat Beri Sanksi Warga Yang Buang Sampah ke Sungai

BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang…

2 hari ago

This website uses cookies.