Pencoretan

Dianggap Belum Siap, Bapemperda Coret Raperda PMP Perumda Tirta Pakuan Dari Propemperda

BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, mencoret Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang kedua tahun 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti karena belum siapnya rancangan yang disiapkan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Jadi berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Pemkot Bogor dan Perumda Tirta Pakuan, maka Raperda tentang PMP Perumda Tirta Pakuan tidak akan dibahas di Propemperda masa sidang kedua tahun 2023 ini, karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Endah setelah rapat Bapemperda di ruang Paripurna, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Endah menerangkan, berdasarkan hasil rapat, pihak Perumda Tirta Pakuan baru mengantongi kajian aset. Sedangkan, untuk bisa mengajukan PMP, diperlukan kajian investasi, kajian bisnis, persetujuan DPRD dan lainnya.

“Jadi mereka baru mengantongi kajian aset saja. Padahal ada kajian lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga kami menilai, ini tidak akan terkejar, sehingga kami coret dulu dari Propemperda masa sidang kedua termin kesatu tahun 2023 karena bisa dibahas di masa sidang berikutnya jika sudah siap,” jelas Endah.

Tak hanya itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor juga dicoret dari Propemperda, karena belum mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dimana dalam perubahan Perda tersebut, rencananya akan dimasukkan bagian Riset dan Inovasi didalam Bappeda Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2021.

Endah pun menyayangkan dicoretnya dua Raperda ini dari Propemperda. Padahal menurutnya, DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.

“Ini sangat disayangkan. Padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok,” ungkap Endah.

Dengan ini, maka didalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) diantaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota dan Raperda tentang Restorative Justice.

“Bapemperda berinisiatif untuk menarik satu raperda dari masa sidang ketiga, ke masa sidang kedua. Dari hasil pembahasan tadi jadinya Raperda terkait restorative justice yang akan kita majukan,” pungkasnya.

Recent Posts

Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…

8 jam ago

Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…

17 jam ago

Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…

2 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

2 hari ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

3 hari ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

5 hari ago

This website uses cookies.