DPRD Kota Bogor

Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket Alfamart di kawasan padat penduduk Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berskala lingkungan seperti warung.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa minimarket di zona permukiman padat seperti Pondok Rumput melanggar Perda RTRW. “Dalam Pasal 82b Poin 2 Perda RTRW, usaha di kawasan permukiman harus sesuai dengan skala lingkungan dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, minimarket tidak diizinkan,” katanya, Selasa (17/12).

Pemkot Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pengelola minimarket yang sedang dibangun di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pembangunan. Surat ini juga telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

Hutri menambahkan bahwa setiap pembangunan minimarket harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui DPM-PTSP. “Namun, berdasarkan RTRW, lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan minimarket,” jelasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan minimarket di Pondok Rumput hampir selesai, meski tanpa papan informasi perizinan. Ironisnya, Lurah Kebon Pedes, Muhamad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut. “Saya tidak tahu soal izinnya,” ujarnya, Senin (16/12).

Ketidaktahuan ini menuai kritik dari warga dan pihak PUPR. “Sebagai pimpinan wilayah, lurah seharusnya mengetahui kegiatan pembangunan, terutama untuk usaha komersial,” kata Jarwo, warga setempat.

Ia juga menyoroti perubahan fungsi bangunan dari rumah menjadi minimarket tanpa izin yang jelas. “Awalnya itu rumah disewa, lalu dirombak jadi bangunan niaga. Sudah melanggar fungsi bangunan,” tambahnya.

Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot segera menindak tegas pembangunan minimarket yang melanggar Perda RTRW. “Kehadiran minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat pada warung dan UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan minimarket harus memenuhi prosedur, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda. “Jika ada indikasi pelanggaran, Komisi 1 DPRD akan menindaklanjutinya,” tegas Banu.

Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tata ruang wilayah tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kenyamanan warga.

Recent Posts

Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR

BOGOR – Kondisi infrastruktur di Jalan Jalak Harupat, tepatnya di area yang berdekatan dengan Istana…

8 jam ago

29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD

BOGOR - PDI Perjuangan Kota Bogor memperkuat konsolidasi organisasi dengan menggelar seleksi wawancara calon pengurus…

13 jam ago

DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal

BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Tanah Sareal mendorong agar pembangunan di…

15 jam ago

Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya penguatan sistem pendataan dalam pelaksanaan…

15 jam ago

Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memaparkan sejumlah program mulai dari infrastruktur, sosial…

15 jam ago

Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor

BOGOR - DPRD Kota Bogor mendorong agar pembangunan di Kecamatan Tanah Sareal tidak hanya terfokus…

20 jam ago

This website uses cookies.