DPRD Kota Bogor

Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket Alfamart di kawasan padat penduduk Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berskala lingkungan seperti warung.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa minimarket di zona permukiman padat seperti Pondok Rumput melanggar Perda RTRW. “Dalam Pasal 82b Poin 2 Perda RTRW, usaha di kawasan permukiman harus sesuai dengan skala lingkungan dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, minimarket tidak diizinkan,” katanya, Selasa (17/12).

Pemkot Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pengelola minimarket yang sedang dibangun di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pembangunan. Surat ini juga telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

Hutri menambahkan bahwa setiap pembangunan minimarket harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui DPM-PTSP. “Namun, berdasarkan RTRW, lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan minimarket,” jelasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan minimarket di Pondok Rumput hampir selesai, meski tanpa papan informasi perizinan. Ironisnya, Lurah Kebon Pedes, Muhamad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut. “Saya tidak tahu soal izinnya,” ujarnya, Senin (16/12).

Ketidaktahuan ini menuai kritik dari warga dan pihak PUPR. “Sebagai pimpinan wilayah, lurah seharusnya mengetahui kegiatan pembangunan, terutama untuk usaha komersial,” kata Jarwo, warga setempat.

Ia juga menyoroti perubahan fungsi bangunan dari rumah menjadi minimarket tanpa izin yang jelas. “Awalnya itu rumah disewa, lalu dirombak jadi bangunan niaga. Sudah melanggar fungsi bangunan,” tambahnya.

Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot segera menindak tegas pembangunan minimarket yang melanggar Perda RTRW. “Kehadiran minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat pada warung dan UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan minimarket harus memenuhi prosedur, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda. “Jika ada indikasi pelanggaran, Komisi 1 DPRD akan menindaklanjutinya,” tegas Banu.

Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tata ruang wilayah tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kenyamanan warga.

Recent Posts

Jalankan Fungsi Legislasi DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

BOGOR - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan DPRD Kota Bogor…

6 jam ago

Perkuat Bisnis Kaum Perempuan, Kadin dan IWAPI Gagas Program ‘Ibu Peri’

BOGOR - DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab)…

22 jam ago

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Siagakan Posko Antisipasi Gangguan Saat Nataru 2024

Bogor – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran…

23 jam ago

Komisi III DPRD Kota Bogor Ajukan Lima Rekomendasi Pasca Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengambil langkah…

23 jam ago

Praktisi Hukum Desak UI Transparan soal Gelar Doktor Cumlaude Bahlil Lahadalia

  BOGOR – Praktisi hukum Deolipa Yumara mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk transparan dalam proses…

1 hari ago

Gebyar Pajak 2024: Pemkot Bogor Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Sinergi untuk Pembangunan

BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menyelenggarakan Gebyar Pajak di Brajamustika Hotel &…

2 hari ago

This website uses cookies.