Anggaran

Dewan Desak Kepwal Pagu RTLH 2023 Direvisi, Begini Penjelasan Pemkot Bogor

BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari memberi tanggapan soal Keputusan Walikota (Kepwal) tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian pada APBD Kota Bogor.

“Saya belum mengkaji soal itu tetapi yang pasti kita masih perlu. Karena Kota Bogor masih banyak rumah-rumah yang tidak layak huni di Kota Bogor,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menyampaikan terkait Kepwal 2023 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Ia melanjutkan, Kepwal terbaru tengah dalam proses pengesahan. Pihaknya akan secepatnya mengeluarkan surat untuk tidak ada pungutan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RTLH.

“Kepwal baru sedang dalam proses tanda tangan, sebab Kepwal 2023 sudah tidak berlaku lagi. Secepatnya kami akan keluarkan surat untuk tidak ada pungutan insyaallah besok diedarkan,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (11/05/2024) sore.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor.

Ia menegaskan bahwa pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

Menurut Atty, Kepwal 2023 yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

“Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD,” tegasnya.

Atty melanjutkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.

Atty menjelaskan bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas, karena LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

“Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan,” jelas Atty.

Wakil Ketua Komisi IV itu menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Recent Posts

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…

4 hari ago

Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…

4 hari ago

Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas

BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…

4 hari ago

Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov

Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…

5 hari ago

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

2 minggu ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

2 minggu ago

This website uses cookies.