Peristiwa

Cafe Bajawa Disidak, Komisi III Desak Investor Taat Aturan

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Penampungan Mawar dan Cafe & Resto Bajawa Florest NTT di Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Rabu (08/01/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan penataan dan peruntukan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

Di lokasi pertama, Komisi III mengecek kondisi Pasar Penampungan Mawar yang ada di jalan Merdeka untuk memastikan trotoar dan jalan tidak lagi digunakan oleh pedagang.

“Jalan dan trotoar dibangun menggunakan APBD Kota Bogor, sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk berdagang,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono.

Kemudian, menindak aduan warga tentang polusi suara yang ditimbulkan dari Cafe & Resto Bajawa Flores NTT, Komisi 3 mendesak untuk segera memasang peredam suara agar kebisingan tidak terdengar hingga pemukiman warga.

“Warga sekitar, terutama yang lanjut usia, merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Solusi dengan menurunkan volume musik tidak cukup. Kami mendesak pemasangan alat peredam suara standar agar kebisingan tidak lagi meresahkan,” tegas Heri Cahyono.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, menambahkan bahwa kehadiran investor khususnya Cafe Bajawa Flores harus memberikan manfaat bagi warga setempat.

“Investor harus mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak, maka keberadaan usaha ini hanya membawa dampak negatif tanpa manfaat bagi warga,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga menemukan masalah terkait parkir liar di sekitar lokasi yang menyebabkan kemacetan. Heri menegaskan pentingnya transparansi retribusi parkir agar dana masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III, Iwan Iswanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan di Cafe Bajawa Florest.

“Kami menemukan kafe ini tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pintu darurat. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya, Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan merekomendasikan langkah tegas jika diperlukan.

“Jika kebisingan dan pelanggaran lainnya terbukti mengganggu atau membahayakan, kami tidak segan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tutup Iwan.

Recent Posts

Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih

BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian…

2 menit ago

39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan

BOGOR - Ada masa ketika seorang pemimpin datang membawa gagasan, bekerja bersama banyak orang, lalu…

9 menit ago

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

6 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

6 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

23 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

This website uses cookies.