Kota Bogor

Bimq Arya Pikirkan PSBB Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Barayanews.co.id – Walikota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona dan sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya, Sabtu (11/4/2020).

Meski sudah sembuh, Bima Arya masih harus menjalani isolasi mandiri, selain untuk memulihkan kondisi juga untuk memastikan benar-benar sudah negatif Covid-19.

Meski begitu, kini Bima Arya sudah mulai memikirkan kembali tugasnya sebagai Wali Kota Bogor.

Karena seperti yang diketahui, Kota Bogor akan memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020).

Politikus PAN itu mengatakan sejauh ini masih terus mematangkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PSBB di Kota Bogor.

Menurutnya ada tiga hal utama yang menjadi fokusnya dalam Peraturan Wali Kota tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Bima Arya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020) kemarin.

“Saat ini sedang dimatangkan Perwali yang menjadi landasan dari PSBB, ada tiga hal yang penting diatur di situ,” ujar Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan tiga fokusnya tersebut yaitu pengecualian yang tetap diperbolehkan selama masa penerapan PSBB.

Termasuk akan mengkaji larangan sepeda motor tidak boleh untuk berboncengan.

Menurutnya, setiap daerah mempunyai diskresi atau kebijakan lokal masing-masing.

“Yang pertama adalah pengecualian apa saja, termasuk tentang motor apakah boleh mengangkut penumpang, berboncengan dll, saya kira ini harus dimatangkan dulu,” jelas Bima Arya.

“Karena ada diskresi, ada kebijakan lokal di situ,” imbuhnya.

Kemudian terkait dengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.

Dirinya tentunya ingin memastikan jika bansos tersebut tidak salah sasaran.

“Yang kedua adalah teknis dari bantaun pemerintah, seperti bansos yang akan dikucurkan bagi warga yang betul-betul membutuhkan.”

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian sanksi, dengan tujuan PSBB bisa benar-benar diberlakukan dengan tertib dan kesadaran masyarakat.

Maka dari itu, Bima Arya menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor.

“Yang ketiga adalah sanksi, saya kira saya sepakat bahwa PSBB ini harus ada ketegasan di sini, sanksinya bisa saja sanksi pidana dan aparat penegak hukum nanti yang akan memberlakukan pidana itu,” tegasnya.

“Tapi ini masih kita matangkan dulu di Perwali yang kemudian nanti menjadi landasan dari PSBB,” pungkasnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari,” ujar Ridwan Kamil.

“Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya.”

Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat, yaitu karena tidak hanya diterapkan di kota, melainkan juga di kabupaten.

Maka dari itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.

“Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten,” ucapnya.

“Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota,” jelas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menuturkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori berdasarkan persebaran Virus Corona.

Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.

Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.

“Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal,” kata Ridwan Kamil.

“Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah,” sambungnya.

Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Mulai dari melakukan pembatasan transportasi hingga membatasi aktivitas masyarakat, seperti perkantoran, hingga kegiatan sosial budaya dan keagamaan.

“Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” ungkapnya.

“PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui berbagai program peningkatan kinerja instansi terus melakukan langkah-langkah…

1 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto, melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menghibahkan bantuan 160 unit…

1 hari ago

Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut pertumbuhan ekonomi dari tahun 2024 hingga…

1 hari ago

Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Sosialisasi Implementasi Wajib Belajar…

1 hari ago

Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum

BOGOR — Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik keluarga mantan Kapolres Bogor yang terletak…

5 hari ago

Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen melakukan penataan di setiap wilayah Kota Bogor,…

6 hari ago

This website uses cookies.