Kota Bogor

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak melaksanakan aksi sosial dalam rangka Gerakan Nasional Pemasyarakatan di Taman Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (26/6/2025).

Aksi sosial ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP).

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan masa kolonial Belanda. KUHP baru disahkan pada 2 Desember 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

“Ini salah satu bentuk pemulihan sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku kejahatan ringan agar dapat kembali ke tengah masyarakat melalui aksi sosial,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri kegiatan tersebut di Alun-Alun Kota Bogor.

Dalam revisi undang-undang tersebut, kata Jenal Mutaqin, para narapidana atau klien, sebutan yang digunakan oleh Bapas, dibina secara intensif melalui berbagai kegiatan sosial.

Aksi sosial itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti membersihkan tempat-tempat publik dan sarana umum, memberikan santunan kepada anak yatim, serta kegiatan bakti sosial lainnya.

“Tentu kegiatan ini bisa kita padukan dengan program Pemkot Bogor yang menargetkan penyelesaian banyak persoalan, seperti kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Jadi kolaborasi dengan Bapas ini sangat tepat,” tutur Jenal Mutaqin.

Selama lebih dari dua jam, anggota dari Pemkot Bogor bersama klien Bapas Kelas IIA Bogor berkolaborasi membersihkan kawasan Alun-Alun Kota Bogor dengan menggunakan peralatan kebersihan lengkap.

Menurut Jenal Mutaqin, program serupa diharapkan terus berlanjut, mengingat masih banyak titik di Kota Bogor yang membutuhkan dukungan tenaga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi dihukum dengan pemenjaraan.

“Melainkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Alternatif pidananya adalah hukuman sosial, seperti membersihkan fasilitas publik dan bentuk hukuman sosial lainnya,” ujar Murbandini.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah kasus pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.

Recent Posts

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau lokasi longsor di Kampung Jero Kuta…

6 jam ago

Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience

BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…

23 jam ago

Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…

1 hari ago

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

2 hari ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

2 hari ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

2 hari ago

This website uses cookies.