Kota Bogor

Berkas Kasus Pelaku Hoax Sejuta Rumah Jokowi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Barayanews.co.id – Kasus penyebaran berita hoax sejuta rumah subsidi Jokowi menemui babak baru. Pasalnya, berkas pelaku, LM akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Hal itu disampaikan Direktur PT. Imza Rizki Jaya, Rizayati usai menyambangi pelaku yang kini tengah mendekam di Mapolresta Bogor Kota, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, pelaku tidak menunjukan itikad baik. “Padahal jika saja pelaku menyampaikan maaf dan mengklarifikasi perbuatannya itu, mungkin saya memafkan, Ini tadi malah ngotot didalam dan dia bersikukuh mempertahankan konten yang mana yang dianggap melanggar hukum,” kata Rizayati.

Ia juga mengatakan LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni UU ITE Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP.

“Dia menyebarkan video hoax itu di youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi pak Jokowi dan mengandung pencemaran nama baik pak Jokowi dan saya,” kata Rizayati.

Selain dijerat oleh pasal UU ITE, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP yang mana tersangka LM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

“Dia juga sebarkan SARA,” ucap Rizayati.

Sebelumnya, LM ditangkap oleh Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polresta Bogor Kota di wilayah Jakarta Timur, pada Minggu (18/10/2020).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufiq mengatakan setelah pihaknya menerima berkas pelaporan dari Mabes Polri, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku LM yang akhirnya tertangkap dan ditahan di Mapolresta Bogor.

Ia menjelaakan, saat ditangkap LM mengakui akun Youtube yang jadi barang bukti dalam pelaporan adalah akun miliknya. “Sudah kami tangkap dan ditahan sudah dua hari,” kata Firman, Selasa, (20/10/2020) pekan lalu.

Share

Recent Posts

Jangan Hanya Jadi Pengguna Teknologi, Dedie Rachim Soroti Tantangan SDM Era AI

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

9 jam ago

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

BOGOR - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bogor menggelar pelatihan public speaking untuk meningkatkan kapasitas…

9 jam ago

57 Paralegal Posbakum Dikukuhkan, Dedie Rachim: Jalankan Amanah dengan Integritas

BOGOR - Sebanyak 57 paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Kota Bogor dikukuhkan di Auditorium…

9 jam ago

Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di…

9 jam ago

Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dedie Rachim Tekankan Kualitas dan Fasilitas Dukung Kenyamanan Siswa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung sekaligus mengevaluasi lahan yang akan…

9 jam ago

Gandeng Kementerian dan CSR, Pemkot Bogor Targetkan 4.909 Perbaikan RTLH Tahun 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mengintervensi sebanyak 4.909 unit rumah warga melalui program…

9 jam ago

This website uses cookies.