Kota Bogor

Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda

BOGOR – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10). Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan terdapat tiga Raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.

“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Atang.

Untuk diketahui, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar dan tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan Penjelasan terkait Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, untuk maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Mahpudi.

Sedangkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman. Menurut Bima, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima perlu disesuikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.

“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelas Bima.

Terkait hal tersebut, Bima menyebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum.

“Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antar masyarakat,” tutup Bima.

Share

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

13 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

24 jam ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

24 jam ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.