Kota Bogor

Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU ke DKPP

 

BOGOR – Bawaslu Kota Bogor menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait transfer uang senilai Rp30 juta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum KPU.

“Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk dua komisioner KPU. Salah satu poin penting adalah adanya transfer dana yang dilakukan Dede Juhendi,” ujar Supriantona, Kamis (6/12/2024).

Kasus bermula pada Juli 2024, saat seorang calon wali kota, Dr. Raendi Rayendra, meminta informasi terkait prosedur pencalonan kepada Dede Juhendi. Percakapan itu berkembang menjadi permintaan bantuan terkait perubahan nama resmi “Dr. Rayendra”.

Pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi untuk membayar jasa hukum yang ditangani oleh advokat Bayu Noviandi. Uang tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Bayu untuk mengurus dokumen hukum di Pengadilan Negeri Bogor.

Bawaslu menyimpulkan bahwa dana tersebut bukanlah gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.

“Komisioner KPU wajib bersikap netral dan tidak boleh menjadi perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” tegas Supriantona.

DKPP akan menentukan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, berdasarkan pelanggaran kode etik yang ditemukan.

“Kami berharap keputusan DKPP nanti dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” kata Supriantona.

Bawaslu Kota Bogor telah menyelesaikan seluruh dokumen pleno dan segera menyerahkannya ke Bawaslu Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam pelaksanaan pemilu.

 

Share

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

16 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.