Kota Bogor

Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU ke DKPP

 

BOGOR – Bawaslu Kota Bogor menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait transfer uang senilai Rp30 juta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum KPU.

“Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk dua komisioner KPU. Salah satu poin penting adalah adanya transfer dana yang dilakukan Dede Juhendi,” ujar Supriantona, Kamis (6/12/2024).

Kasus bermula pada Juli 2024, saat seorang calon wali kota, Dr. Raendi Rayendra, meminta informasi terkait prosedur pencalonan kepada Dede Juhendi. Percakapan itu berkembang menjadi permintaan bantuan terkait perubahan nama resmi “Dr. Rayendra”.

Pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi untuk membayar jasa hukum yang ditangani oleh advokat Bayu Noviandi. Uang tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Bayu untuk mengurus dokumen hukum di Pengadilan Negeri Bogor.

Bawaslu menyimpulkan bahwa dana tersebut bukanlah gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.

“Komisioner KPU wajib bersikap netral dan tidak boleh menjadi perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” tegas Supriantona.

DKPP akan menentukan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, berdasarkan pelanggaran kode etik yang ditemukan.

“Kami berharap keputusan DKPP nanti dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” kata Supriantona.

Bawaslu Kota Bogor telah menyelesaikan seluruh dokumen pleno dan segera menyerahkannya ke Bawaslu Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam pelaksanaan pemilu.

 

Share

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

4 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

4 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

22 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.