BOGOR – Rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Dinas Perumkim, Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum terpaksa dibatalkan setelah kepala-kepala dinas yang diundang rapat tidak hadir, Rabu (23/4/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengaku geram dan kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh kepala-kepala dinas Pemkot Bogor, karena terkesan menyepelekan raker yang bertujuan untuk segera merampungkan pembahasan terhadap Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“Raperda Utilitas ini sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur tapi pihak Pemkot tidak menyerahkan berkas untuk diparipurnakan dan selalu ditunda sejak Januari. Sekalinya kita undang rapat malah tidak hadir. Ini mereka terkesan menyepelekan dan menunda pengesahan Raperda,” kata Anna.
Keberadaan Raperda Jaringan Utilitas, menurut Anna sangat penting karena akan menjadi landasan bagi pembangunan jaringan komunikasi di Kota Bogor.
Didalam pasal 8, telah dimuat aturan terkait program tahunan perencanaan penempatan jaringan utilitas dan peta jaringan utilitas. Hal tersebut bertujuan untuk mengurai keruwetan jaringan komunikasi yang selama ini merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan umum.
“Kami ingin tidak ada lagi jaringan komunikasi yang asal pasang dan menyebabkan keruwetan seperti yang terjadi di simpang Jambu Dua. Sehingga semuanya sudah diatur didalam raperda ini,” jelas Anna.
Perihal pembahasan Raperda PBG juga Anna menyampaikan merupakan salah satu instrumen penting dalam prasyarat pembangunan di Kota Bogor.
“Kan IMB sudah dirubah jadi PBG, tapi kita belum punya perdanya. Nah ini menjadi celah bagi para pengembang yang nakal makanya perlu untuk segera diterbitkan perdanya. Ini Pemkot terkesan tidak menganggap serius dengan ketidakhadiran kadis-kadis pada rapat hari ini,” tegasnya.
Di lokasi yang sama Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menegaskan kepada para ASN yang hadir dalam rapat agar segera melaporkan kejadian ini ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar mendapatkan atensi khusus.
“Pembahasan raker hari ini kan bertujuan untuk mengambil kesepakatan atas finalisasi perda. Kalau kabid atau kasi mana bisa bertanggungjawab. Jadi laporkan kejadian ini ke kepala daerah agar mendapatkan atensi,” pungkasnya.
BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penukaran kartu ATM yang menelan kerugian…
BOGOR - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mulai menyiapkan relokasi pipa transmisi yang melintas di Jalan Saleh Danasasmita,…
BOGOR - Bencana hidrometeorologi pada awal Maret 2025 lalu menyebabkan Jalan Saleh Danasasmita di kawasan…
BOGOR - Kota Bogor menjadi salah satu tuan rumah dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi Jawa…
BOGOR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, menekankan pentingnya memaksimalkan pemanfaatan lahan…
BOGOR - Komisi IV DPRD Kota Bogor menyambangi SDN Bantarjati 9 Kota Bogor, Selasa (22/4/2025),…
This website uses cookies.