Kota Bogor

Banu: Temu Karya 2022 Versi Caretaker Diduga Langkahi Aturan Permensos 25/2019 dan Kebiri Hak Demokrasi Calon

 

BOGOR – Salah satu Calon Ketua Karang Taruna (Kartar) Kota Bogor yang juga tokoh pemuda Kota Bogor Banu Lesmana mempertanyakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor tahun 2022 apakah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tahun 2019.

 

Selain itu ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya pengurus Kartar Kota Bogor sebelumnya dalam TKKT Kota Bogor 2022.

 

“Hari ini diadakan TKKT Kota Bogor dilaksanakan oleh tim atau panitia Caretaker Kartar Kota Bogor dari Jawa Barat dengan dasar AD/ART tahun 2021 dengan tidak melibatkan pengurus Kartar Kota Bogor tahun 2018-2021, karena dianggap sudah melewati masa bhakti nya digunakan AD ART tahun 2021,” ungkap Banu kepada wartawan pada Rabu (13/4/2022) malam.

 

 

Banu melanjutkan, ini tidak mengacu kepada Permensos tahun 2019, bahwa dikatakan kalau Permensos ini ketika pengurus Kartar habis masa bhakti nya diberikan waktu enam bulan untuk mengadakan TKKT.

 

“Saya mempertanyakan, apakah AD/ART tahun 2021 sudah disahkan atau belum melalui SK Kemenkumham ataukah belum?. Karena jika Kartar sebagai Organisasi Sosial (Orsos) ingin membuat AD/ART artinya Kartar menjadi semi Organisasi Massa (Ormas). Nah, ketika AD/ART dibuat apakah Permensos tahun 2019 yang belum dicabut ditinggalkan atau bagaimana?. Padahal Permensos tahun 2019 ini masih ada tapi sudah membuat AD/ART,” terangnya.

 

Banu memaparkan, pencalonan dirinya untuk melihat bahwa ternyata pemuda untuk mendaftar Kartar Kota Bogor masih kesulitan untuk hal administrasi, bahwa disitu ada tertulis untuk mendapatkan rekomendasi sebesar 30 persen dari Kartar tingkat kecamatan dan dari pengurus kecamatan domisili yang bersangkutan.

 

“Bahwa hari ini Kartar yang seharusnya sebagai organisasi sosial sebagai wadah pemuda untuk melakukan perkumpulan pertama kalinya masih sulit. Disini Kartar juga seharusnya diatur juga oleh Perwali dimana Kota Bogor Perwalinya belum ada untuk mengatur Kartar dalam hal pembentukan, pemilihan seperti apa dan lain sebagainya,” jelasnya.

 

Banu menegaskan, sehingga akhirnya pembentukan Kartar akan sulit karena masih banyak pihak eksternal yang kesulitan untuk bisa menjadikannya masuk ke Kartar. Seharusnya dalam ajang kontestasi Kartar ini bisa berlangsung dengan baik, demokratis, calonnya tidak dipersulit.

 

“Terlebih ini sekelas pemuda yang ingin menjadikan hidupnya Bhakti sosial untuk masyarakat. Sehingga akan sulit hal regenerasi masa depannya. Pemuda untuk berkarya untuk Indonesia ini akan sulit,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

3 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

4 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

21 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.