Kota Bogor

Banu: Temu Karya 2022 Versi Caretaker Diduga Langkahi Aturan Permensos 25/2019 dan Kebiri Hak Demokrasi Calon

 

BOGOR – Salah satu Calon Ketua Karang Taruna (Kartar) Kota Bogor yang juga tokoh pemuda Kota Bogor Banu Lesmana mempertanyakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor tahun 2022 apakah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tahun 2019.

 

Selain itu ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya pengurus Kartar Kota Bogor sebelumnya dalam TKKT Kota Bogor 2022.

 

“Hari ini diadakan TKKT Kota Bogor dilaksanakan oleh tim atau panitia Caretaker Kartar Kota Bogor dari Jawa Barat dengan dasar AD/ART tahun 2021 dengan tidak melibatkan pengurus Kartar Kota Bogor tahun 2018-2021, karena dianggap sudah melewati masa bhakti nya digunakan AD ART tahun 2021,” ungkap Banu kepada wartawan pada Rabu (13/4/2022) malam.

 

 

Banu melanjutkan, ini tidak mengacu kepada Permensos tahun 2019, bahwa dikatakan kalau Permensos ini ketika pengurus Kartar habis masa bhakti nya diberikan waktu enam bulan untuk mengadakan TKKT.

 

“Saya mempertanyakan, apakah AD/ART tahun 2021 sudah disahkan atau belum melalui SK Kemenkumham ataukah belum?. Karena jika Kartar sebagai Organisasi Sosial (Orsos) ingin membuat AD/ART artinya Kartar menjadi semi Organisasi Massa (Ormas). Nah, ketika AD/ART dibuat apakah Permensos tahun 2019 yang belum dicabut ditinggalkan atau bagaimana?. Padahal Permensos tahun 2019 ini masih ada tapi sudah membuat AD/ART,” terangnya.

 

Banu memaparkan, pencalonan dirinya untuk melihat bahwa ternyata pemuda untuk mendaftar Kartar Kota Bogor masih kesulitan untuk hal administrasi, bahwa disitu ada tertulis untuk mendapatkan rekomendasi sebesar 30 persen dari Kartar tingkat kecamatan dan dari pengurus kecamatan domisili yang bersangkutan.

 

“Bahwa hari ini Kartar yang seharusnya sebagai organisasi sosial sebagai wadah pemuda untuk melakukan perkumpulan pertama kalinya masih sulit. Disini Kartar juga seharusnya diatur juga oleh Perwali dimana Kota Bogor Perwalinya belum ada untuk mengatur Kartar dalam hal pembentukan, pemilihan seperti apa dan lain sebagainya,” jelasnya.

 

Banu menegaskan, sehingga akhirnya pembentukan Kartar akan sulit karena masih banyak pihak eksternal yang kesulitan untuk bisa menjadikannya masuk ke Kartar. Seharusnya dalam ajang kontestasi Kartar ini bisa berlangsung dengan baik, demokratis, calonnya tidak dipersulit.

 

“Terlebih ini sekelas pemuda yang ingin menjadikan hidupnya Bhakti sosial untuk masyarakat. Sehingga akan sulit hal regenerasi masa depannya. Pemuda untuk berkarya untuk Indonesia ini akan sulit,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan

BOGOR — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor resmi meluncurkan program pembentukan Koperasi…

8 jam ago

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…

6 hari ago

Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…

6 hari ago

Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas

BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…

6 hari ago

Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov

Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…

7 hari ago

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

2 minggu ago

This website uses cookies.