Kota Bogor

Banu: Temu Karya 2022 Versi Caretaker Diduga Langkahi Aturan Permensos 25/2019 dan Kebiri Hak Demokrasi Calon

 

BOGOR – Salah satu Calon Ketua Karang Taruna (Kartar) Kota Bogor yang juga tokoh pemuda Kota Bogor Banu Lesmana mempertanyakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor tahun 2022 apakah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tahun 2019.

 

Selain itu ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya pengurus Kartar Kota Bogor sebelumnya dalam TKKT Kota Bogor 2022.

 

“Hari ini diadakan TKKT Kota Bogor dilaksanakan oleh tim atau panitia Caretaker Kartar Kota Bogor dari Jawa Barat dengan dasar AD/ART tahun 2021 dengan tidak melibatkan pengurus Kartar Kota Bogor tahun 2018-2021, karena dianggap sudah melewati masa bhakti nya digunakan AD ART tahun 2021,” ungkap Banu kepada wartawan pada Rabu (13/4/2022) malam.

 

 

Banu melanjutkan, ini tidak mengacu kepada Permensos tahun 2019, bahwa dikatakan kalau Permensos ini ketika pengurus Kartar habis masa bhakti nya diberikan waktu enam bulan untuk mengadakan TKKT.

 

“Saya mempertanyakan, apakah AD/ART tahun 2021 sudah disahkan atau belum melalui SK Kemenkumham ataukah belum?. Karena jika Kartar sebagai Organisasi Sosial (Orsos) ingin membuat AD/ART artinya Kartar menjadi semi Organisasi Massa (Ormas). Nah, ketika AD/ART dibuat apakah Permensos tahun 2019 yang belum dicabut ditinggalkan atau bagaimana?. Padahal Permensos tahun 2019 ini masih ada tapi sudah membuat AD/ART,” terangnya.

 

Banu memaparkan, pencalonan dirinya untuk melihat bahwa ternyata pemuda untuk mendaftar Kartar Kota Bogor masih kesulitan untuk hal administrasi, bahwa disitu ada tertulis untuk mendapatkan rekomendasi sebesar 30 persen dari Kartar tingkat kecamatan dan dari pengurus kecamatan domisili yang bersangkutan.

 

“Bahwa hari ini Kartar yang seharusnya sebagai organisasi sosial sebagai wadah pemuda untuk melakukan perkumpulan pertama kalinya masih sulit. Disini Kartar juga seharusnya diatur juga oleh Perwali dimana Kota Bogor Perwalinya belum ada untuk mengatur Kartar dalam hal pembentukan, pemilihan seperti apa dan lain sebagainya,” jelasnya.

 

Banu menegaskan, sehingga akhirnya pembentukan Kartar akan sulit karena masih banyak pihak eksternal yang kesulitan untuk bisa menjadikannya masuk ke Kartar. Seharusnya dalam ajang kontestasi Kartar ini bisa berlangsung dengan baik, demokratis, calonnya tidak dipersulit.

 

“Terlebih ini sekelas pemuda yang ingin menjadikan hidupnya Bhakti sosial untuk masyarakat. Sehingga akan sulit hal regenerasi masa depannya. Pemuda untuk berkarya untuk Indonesia ini akan sulit,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

16 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

1 hari ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

1 hari ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.