BOGOR – Anggota DPRD kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi maraknya Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) ilegal belakangan ini.
Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, yang menjadi korban pinjol ilegal untuk membuat Laporan ke pihak Kepolisian.
“Hanya dengan membuat Laporan ke Kepolisian, warga bisa terbebas dari jeratan pinjaman yang meresahkan dan cara-caranya yang tidak berperikemanusiaan itu,” ujar Atty.
Atty melanjutkan, dalam membuat laporan ke kepolisian itu, warga hendaknya melampirkan data lengkap.
Warga harus membawa bukti-bukti terkait intimidasi dari pihak Pinjol.
“Bukti-bukti itu merupakan dasar Laporan Kepolisian yang bisa dipertanggung jawabkan dalam proses Hukum,” ujar Atty
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) sendiri sudah membongkar puluhan pinjol ilegal yang digerebek saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), baru-baru ini.
Dalam penggeberekan ini, polisi sedikitnya mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Kebayakan dari mereka adalah debt collector (penagih utang).
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk…
BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT…
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya mempercantik wajah kota dan meningkatkan keamanan infrastruktur…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…
BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…
This website uses cookies.