Barayanews.co.id – Terkait disegelnya Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, tindakan yang dilakukan pihak H. Edyson Muslim akan menjadi pertimbangan Pemkot Bogor.
Sebab, lanjut Alma, Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor masih mempelajari gugatan perkara perdatanya yang diketahui saat ini masih dalam tahap mediasi acara dari kesimpulan di Pengadilan Negeri Bogor.
“Proses yang dilakukan oleh pihak penggugat justru dapat dikategorikan perbuatan pidana, dikarenakan menyegel dengan sewenang-wenang fasilitas pelayanan masyarakat berupa gedung pemerintah dan perbuatan yang melanggar hukum ini harus diberi konsekuensi karena melakukan tindakan main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus hormati,” tuturnya.
Alma menjelaskan, soal bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat maupun pihaknya sebagai tergugat dengan klaim akan dipastikan keabsahannya saat persidangan nanti.
Maka seyogyanya tidak ada tindakan yang terlalu berlebihan seperti yang dilakukan penggugat karena telah mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karenanya diharapkan agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka dan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota…
BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…
BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…
BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…
BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…
This website uses cookies.