Barayanews.co.id – Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB). Perpanjangan berlaku selama satu bulan ke depan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.
Salah satu alasan perpanjangan PSBB Proporsional dalam fase Pra-AKB adalah tingkat penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 masih fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan meski PSBB telah dilaksanakan. Hal itu berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020.
“Sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020,” tulis surat keputusan tersebut.
Dampak dari kebijakan ini adalah pengenaan sanksi administratif pada pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu berbeda dengan masa PSBB sebelumnya di mana belum ada sanksi yang timbul.
“Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Selasa (4/8/2020).
Menurut dia, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.
“Sanksi tersebut diturunkan dalam perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19,” kata Dedie.
Data terakhir di Kota Bogor menunjukkan, per 4 Agustus 2020 total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 301 orang. Perincian 78 orang dalam perawatan, 2020 orang sembuh, dan meninggal 21 orang.
Wali Kota Bogor Bima Arya data tersebut menggambarkan situasi jauh dari kata aman. Apalagi, Ia melihat kekhawatiran masyarakat justru sebaliknya. Tingkat kedisiplinan pun ikut menurun.
“Saya saja yang alumni Covid-19 yang konon katanya sudah kebal, itu setiap pulang tidak pernah langsung menyapa anak. Saya langsung ke kamar mandi bersih-bersih. Jadi saya kadang bisa sampai lima kali mandi di rumah. Keluar lagi, masuk mandi lagi. Situasi seperti ini yang harus dirasakan oleh semua. Ini berbahaya sekali,” ujar Bima.
Kendati demikian, Dedie memastikan kasus itu sudah tertangani.
“Info terakhir tentang pegawai RS yang terkonfirmasi Covid-19, sudah dilakukan swab kedua hasilnya negatif. Potensi penularan diduga dari luar area RS seperti warung atau fasilitas publik disekitar RS,” katanya seperti diansir di beberapa portal online.
Karena statusnya yang menjadi RS rujukan, RS Azra dipastikan Dedie akan tetap beroperasi. Apalagi, angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih disebut mengkhawatirkan. Pemaksimalan RS yang ada perlu dilakukan, namun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Protokol tersebut harus dijalankan di semua RS Rujukan. Di Kota Bogor terdapat delapan RS rujukan Covid-19, yakni, RSUD Kota Bogor, RS PMI, RS BMC, RS Hermina, Siloam Hospital Bogor, Bogor Senior Hospital, RS Melania, serta RS Azra.
Namun, kejadian terpaparnya sejumlah pegawai di RS Azra membuat Pemkot Bogor meminta Pemprov Jawa Barat mengevaluasi delapan RS rujukan Covid-19 tersebut. Dedie pun menjelaskan hasil evaluasi tersebut.
“Hasil visitasi Tim Dinkes Propinsi Jawa Barat ke dua RS di Bogor hari ini (Selasa) menyampaikan rekomendasi antara lain bahwa dari 8 RS yang menjadi rujukan Covid-19 hanya RS yang memiliki ruang isolasi bertekanan negatif, memiliki alat bantu pernafasan, sarana prasarana yang memadai dan tenaga kesehatan, dokter, perawat yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat merawat pasien Covid-19 kategori berat,” ujarnya.
“Dengan demikian hanya dua RS yang memenuhi syarat, yakni RSUD dan Bogor Senior Hospital. Untuk enam RS lain hanya diperkenankan merawat pasien katagori ringan dan sedang,” lanjut Dedie.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.