Kota Bogor

Tunggakan Pengadaan Alkes RS Lapangan Disorot Kejari Kota Bogor

BOGOR – Tunggakan pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Lapangan sebesar Rp5,6 miliar, rupanya tak luput dari perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Korp Adhyaksa pun mengaku akan segera mendalami permasalahan tersebut. “Ya, yang pasti kami akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha kepada wartawan, Rabu (21/4).

Cakra juga tak menampik bila saat pendirian RS Lapangan, Datun Kejari Kota Bogor telah memberi pendampingan. Kendati demikian, kata dia, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berbeda.

“Pendamping perdata itu mulai administrasi dan kesesuaian aturan. Jadi bila ada permasalahan di kemudian hari tentunya akan dipelajari” jelas Cakra.

Cakra menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan sebelumnya bersifat yuridis dan normatif.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Lapangan, Ari Priyoni mengatakan, anggaran yang dipergunakan untuk RS Lapangan menggunakan APBN yang berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diperuntukan untuk penanganan bencana.

“Jadi anggaran RS Lapangan tidak masuk ke dalam APBD Kota Bogor. Kami ditunjuk sebagak PPK berdasarkan SK BNPB,” ungkapnya.

Ari mengaku, berdasarkan RAB yang disusun, BNPB baru memberikan uang muka sebesar Rp9 miliar. “Memang utk pembangunan dan tiga bulan operasional RS Lapangan. Kenapa harus sesegera mungkin dan prosesnya cepat, sebab dalam penanganan penanggulangan bencana, waktu merupakan hal utama. Insya Allah RS Lapangan memenuhi hal tersebut,” jelasnya.

Ari menambahkan, hingga akhir kegiatan kebutuhan RS Lapangan mencapai Rp14,6 miliar, sedangkan yang belum dibayarkan Rp5,6 miliar.

“Kami telah sampaikan hal ini kepada BNPB. Jawaban yang kami dapat, masih dalam proses di DJA Kementerian Keuangan. Jadi bukan hanya Kota Bogor saja, daerah lain yang melakukan kegiatan sejenis juga mengalami hal yang sama.
Insya Allah dari BNPB akan sesegera mungkin menyelesaikannya jika anggaran DSP – BNPB 2021 sudah ada,” tuturnya.

Ari mengklaim bahwa dalam hal pendirian RS Lapangan seluruhnya sudah mengikuti proses dan mengikuti Perlem LKPP Nomor 3 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada masa pandemi Covid-19.

Diketahui, untuk kebutuhan alkes sendiri 18 sampai 19 persen dari Rp16 miliar, atau sekitar kurang lebih Rp3 miliar.

Share

Recent Posts

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

3 jam ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

1 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

1 hari ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

1 hari ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

1 hari ago

This website uses cookies.