Peristiwa

Terima Aduan Warga, Komisi I DPRD Kota Bogor Soroti Penginapan Antasena

BOGOR – Sejumlah warga Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, menyampaikan aduannya kepada DPRD Kota Bogor perihal adanya perubahan fungsi bangunan dari tempat penginapan Antasena. Aduan warga ini pun ditampung oleh Komisi I DPRD Kota Bogor dan langsung dirapatkan dengan pihak Kecamatan Bogor Tengah, DPMPTSP dan Satpol-PP Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengungkapkan berdasarkan aduan warga yang masuk ke DPRD Kota Bogor, telah terjadi perubahan fungsi bangunan atas tempat penginapan Antasena, dimana sebelumnya merupakan kos-kosan, kini berubah menjadi tempat penginapan hotel berbasis online.

“Jadi aduan warga ini merujuk kepada penginapan Antasena yang diduga merubah fungsi bangunan. Kami mencoba menampung dan memanggil berbagai pihak, sehingga nanti kedepannya bisa diambil langkah dan kebijakan yang tepat,” ujar Safrudin.

 

Lebih lanjut, Safrudin pun menjelaskan, berdasarkan penuturan pihak Camat dan Lurah di wilayah, semakin menguatkan dugaan dan laporan warga atas adanya perubahan fungsi bangunan. Hal itu terlihat dari banyaknya lalu-lalang kendaraan dan orang-orang yang mencerminkan kegiatan penginapan harian, bukan kos-kosan bulanan.

Tentunya, menurut Safrudin, hal tersebut membuat warga resah. Karena, dengan kondisi yang ada, diduga pula lokasi penginapan Antasena menjadi tempat maksiat yang membawa kemudharatan bagi lingkungan. Sehingga ia mengaku akan melakukan sidak lokasi untuk mengecek langsung kondisi di penginapan Antasena.

“Dikeluhkan juga adanya perubahan izin bangunan, karena terdapat kafe atau coffee shop. Nah kami akan melakukan sidak untuk melakukan pembuktian agar aduan ini bisa kami pastikan kebenarannya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung langkah-langkah yang diambil Komisi I DPRD Kota Bogor. “Adanya laporan warga setempat tentu menjadi alasan kuat ada sesuatu yang tidak beres terhadap penginapan Antasena. Perangkat Daerah harus menegakkan aturan. Mulai dari perubahan fungsi yang tanpa ijin, hingga adanya kemungkinan pelanggaran asusila. Semuanya harus ditindak tegas”, tegas Atang (adv1)

Share

Recent Posts

Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan Sekretaris…

8 jam ago

Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor

BOGOR - Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Kota Bogor kembali menetapkan Rusli Prihatevy sebagai…

11 jam ago

Optimalkan Pemanfaatan, Tanah Pengganti Aset Daerah Jadi Lokasi PSEL

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan penandatanganan Akta Pelepasan Hak atas Tanah…

16 jam ago

Pendaftaran Calon Ketua Ditutup, Rusli Prihatevy Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor

BOGOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor memastikan Musyawarah Daerah (Musda) XI…

1 hari ago

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka

BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 61 laporan polisi (LP) terkait…

3 hari ago

Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan

BOGOR — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Bogor Raya menggelar…

3 hari ago

This website uses cookies.