Peristiwa

Terima Aduan Warga, Komisi I DPRD Kota Bogor Soroti Penginapan Antasena

BOGOR – Sejumlah warga Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, menyampaikan aduannya kepada DPRD Kota Bogor perihal adanya perubahan fungsi bangunan dari tempat penginapan Antasena. Aduan warga ini pun ditampung oleh Komisi I DPRD Kota Bogor dan langsung dirapatkan dengan pihak Kecamatan Bogor Tengah, DPMPTSP dan Satpol-PP Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengungkapkan berdasarkan aduan warga yang masuk ke DPRD Kota Bogor, telah terjadi perubahan fungsi bangunan atas tempat penginapan Antasena, dimana sebelumnya merupakan kos-kosan, kini berubah menjadi tempat penginapan hotel berbasis online.

“Jadi aduan warga ini merujuk kepada penginapan Antasena yang diduga merubah fungsi bangunan. Kami mencoba menampung dan memanggil berbagai pihak, sehingga nanti kedepannya bisa diambil langkah dan kebijakan yang tepat,” ujar Safrudin.

 

Lebih lanjut, Safrudin pun menjelaskan, berdasarkan penuturan pihak Camat dan Lurah di wilayah, semakin menguatkan dugaan dan laporan warga atas adanya perubahan fungsi bangunan. Hal itu terlihat dari banyaknya lalu-lalang kendaraan dan orang-orang yang mencerminkan kegiatan penginapan harian, bukan kos-kosan bulanan.

Tentunya, menurut Safrudin, hal tersebut membuat warga resah. Karena, dengan kondisi yang ada, diduga pula lokasi penginapan Antasena menjadi tempat maksiat yang membawa kemudharatan bagi lingkungan. Sehingga ia mengaku akan melakukan sidak lokasi untuk mengecek langsung kondisi di penginapan Antasena.

“Dikeluhkan juga adanya perubahan izin bangunan, karena terdapat kafe atau coffee shop. Nah kami akan melakukan sidak untuk melakukan pembuktian agar aduan ini bisa kami pastikan kebenarannya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung langkah-langkah yang diambil Komisi I DPRD Kota Bogor. “Adanya laporan warga setempat tentu menjadi alasan kuat ada sesuatu yang tidak beres terhadap penginapan Antasena. Perangkat Daerah harus menegakkan aturan. Mulai dari perubahan fungsi yang tanpa ijin, hingga adanya kemungkinan pelanggaran asusila. Semuanya harus ditindak tegas”, tegas Atang (adv1)

Share

Recent Posts

Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama PT Bagasasi Asiatama…

3 hari ago

‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎

‎BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Universitas…

3 hari ago

Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya

​BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan…

4 hari ago

Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga

BOGOR - Meskipun kondisi kebakaran sudah melandai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menyiagakan personel gabungan…

4 hari ago

Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa

BOGOR - Asisten Deputi Koordinator Administrasi Wilayah dan Kependudukan Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam), Kartika…

5 hari ago

Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor

Bogor - Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian lapangan opini Kepatuhan Pelayanan Publik 2026 di RSUD…

5 hari ago

This website uses cookies.