Kota Bogor

Serius Invetarisir Aset, Atty Somaddikarya : Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Raperda Pedoman Perlindungan Aset Daerah

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya kembali melontarkan pernyataannya terkait aset di Kota Bogor. Menurutnya aset daerah adalah aset yang harus dijaga, sementara aset yang tidur harus dibererdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian aset yang seharusnya difungsikan untuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan TPU harus dikawal bahwa benar fasos yang diterima pemkot benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Atty.

Ia menuturkan, persoalan aset bukanlah persoalan yang hanya diperjuangkan sesaat tetapi perjuangan dan tanggungjawab semua pihak.

“Fungsi pengawasan soal aset tidak bergerak pada aset tidak terdaftar dalam neraca aset milik daerah bukan hanya tugas DPRD tapi banyak pihak. Sebab, kepentingan ini harus ditempatkan pada kepentingan yang lebih umum yaitu untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut politisi yang akrab disapa Ceu Atty ini menyinggug banyaknya aset yang dikelola pihak ketiga, alih-alih menambah PAD, Kota Bogor hanya menambah kerugian.

“Salah satu contoh adalah Gedung Wanita, gedung tersebut dikelola sebuah Yayasan yang tidak membayar retribusi selama 14 tahun lamanya, padahal harga sewa sangat murah bahkan dibawah harga sewa paling minim, kalau saya anggap harga sewanya seharga dengan sewa sebuah kios bakso, mungkin juga lebih sewa kios bakso,” cetus Atty.

“Gedung Wanita yang berlokasj strategis hanya ditetapkan Rp 500rb/bln, itu pun tidak dibayar pihak yayasan selama belasan tahun, tanpa kejelasan aturan main antara hak dan kewajiban,” terangnya.

Masih kata Atty, pengeloaan dan pemeliharaan aset yang tidak serius dijalankan akan menambah daftar kerugian yang panjang dan warisan tata kelola aset yang amburadul di Kota Bogor.

Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Perlindungan aset daerah untuk menjadi payung hukum dan ini menjadi kekuatan untuk bisa mempertahankan aset milik daerah kedepan. “Jadi Raperda soal aset ini ini akan menjadi inisiatif DPRD Kota Bogor ditahun 2022,” kata Atty.

Ia menerangkan, usulan Raperda ini satu bukti keseriusan dengan tujuan menyelamatkan aset-aset milik daerah. “Dan secara tidak langsung ini merupakan wujud nyata dan upaya perbuatan bela negara,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.