Pendidikan

Raperda Pesantren dan Perumda Transportasi Pakuan Sah Jadi Perda

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Eka Wardhana serta para anggota DPRD Kota Bogor yang hadir mendapat bunga dari para santri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (10/3/2022).

Pemberian ini menjadi wujud apresiasi dan terima kasih para santri atas ditetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 16.00 WIB selain mengagendakan pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga membahas Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor.

Bima Arya memandang, pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Allah SWT.

Karena itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menekankan pada penyelenggaraan pesantren yang mandiri sesuai kekhasan dan karakter pesantren yang wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI.

Selain itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan dari para ulama, kyai dan santri dalam pelaksanaan perda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat melahirkan santri sebagai calon pemimpin bangsa yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi dengan memegang teguh nilai Pancasila dan NKRI,” kata Bima Arya.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi Perda.

Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam Perda ini juga, Perumda Transportasi Pakuan menambah jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga jenis usahanya terdiri dari angkutan umum, angkutan wisata bengkel umum, kendaraan derek perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” harapnya.

Sementara untuk Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya, Bima Arya sepakat bahwa dalam penyusunan Raperda PMP ini harus sesuai dengan tahapan dan syarat administrasi yang ditentukan oleh ketentuan perundangan.

Sehingga akan diajukan kembali dengan kelengkapan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa pasar.

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.