Kota Bogor

Raperda Penyelenggaran Pesantren Ditetapkan Dalam Waktu Dekat

 

BOGOR – Tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pondok Pesantren, telah menerima draft hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat (F-Gub). Guna menindaklanjutinya, Pansus yang dipimpin oleh Ahmad Aswandi ini menggelar rapat finalisasi dengan Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor dan tenaga ahli, Rabu (9/2/2022).

Poin-poin yang menjadi catatan berdasarkan hasil F-Gub, diklaim oleh Aswandi sudah dipenuhi dan dimasukkan kedalam draft Raperda yang nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa segera diparipurnakan.

“Pada hari ini kita membahas hasil F-gub terkait raperda tentang penyelenggaran pesantren. Kita sudah memasukkan apa-apa saja dari evaluasi gubernur dan hari ini kita rapat final untuk selanjutnya dilaporkan ke banmus dan diparipurnakan,” kata Aswandi.

Pria yang akrab disapa Kiwong ini juga menjelaskan, didalam draft Raperda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwan. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

“Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di kota bogor,” ujar Kiwong.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, Kiwong mengungkapkan ada 140an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.

“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

16 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

1 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.