Kota Bogor

Puluhan Pasutri di Bogor Cerai, Dipengaruhi LGBT?

Barayanews.co.id – Puluhan ajuan perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A akibat Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), jumlah yang kini ada masuk sejak tahun 2019 lalu.

Pihak ketiga memang ikut menjadi pemicu perpecahan rumah tangga, tapi fenomena terjadi setahun terakhir sebab pihak ketiga yang dimaksud tadi, muncul dari kaum pecinta satu jenis. Pernyataan tersebut dikatakan langsung Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Klas IA, Agus Yuspiain.

“Ini kan kasus langka, jadi penuturan yang jelas akan menjadi dasar alasan mengapa memilih jalur perceraian,” kata dia.

“Dan alasan logis sembari membuktikannya,” tambah dia.

Dalam setahun terakhir ajuan perkara perceraian dengan alasan hadirnya pihak ketiga mencapai 10 kasus.

“Beberapa diantaranya terkuak memiliki pasangan sebagai pihak ketiga yang mengganggu jalannya kehidupan berumah tangga. Jumlahnya pun mencapai kisaran 10 pasangan dalam setahun terakhir ini,” sebagaimana dilansir di portal pojoksatu.

Alurnya justru membuat geleng-geleng kepala. Karena perkaranya berasal dari gugat cerai yang dilayangkan pihak perempuan sendiri. Bahkan, biasanya setelah rumah tangga mereka memiliki anak. Menurut Agus, sangat jarang laki-laki melayangkan talak cerai kepada perempuan secara langsung karena alasan itu.

“Kebanyakan yang punya pasangan selingkuh itu dari pasangan perempuan. Jadi, mereka cerai karena si istri mengakunya sering mengalami kekerasan atau bertengkar di rumah. Tetapi, setelah di persidangan, si suami didatangkan untuk hak jawabnya, ternyata ketahuan kalau perempuannya malah yang punya pasangan lain. Suka dengan perempuan lain,” bebernya.

Kejadian semacam itu memang menjadi akar dari prahara rumah tangga. Tak jarang, persoalan ekonomi yang menjadi penyebab pertengkaran bermula dari perselingkuhan,” jelasnya.

“Itu lantaran pasangan sesama jenisnya ikut menggerogoti anggaran, yang seharusnya menjadi bagian dari rumah tangga,” kata dia.

Ia mengungkapkan akan mengalami kesulitan untuk islah jika sudah berada di ranah persidangan. “Kalau sudah masuk ranah persidangan, cenderung susah kalau suami atau istri begitu diislahkan,” ujar dia.

Share

Recent Posts

Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih

BOGOR - Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi…

2 hari ago

Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras

BOGOR – Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota…

2 hari ago

Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BOGOR – Pemerintah Kelurahan Cibogor terus mematangkan langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan…

3 hari ago

Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membuka sosialisasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi…

4 hari ago

KNPI Gelar Rakerda, Bahas Program Kepemudaan 2026

BOGOR – DPD KNPI Kota Bogor menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Agria Hotel Tajur,…

5 hari ago

Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang, Kelurahan Ciwaringin Siagakan Keltana

BOGOR – Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, membentuk Kelurahan Tangguh Bencana (Keltana) sebagai langkah meningkatkan…

5 hari ago

This website uses cookies.