Kota Bogor

Puluhan Pasutri di Bogor Cerai, Dipengaruhi LGBT?

Barayanews.co.id – Puluhan ajuan perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A akibat Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), jumlah yang kini ada masuk sejak tahun 2019 lalu.

Pihak ketiga memang ikut menjadi pemicu perpecahan rumah tangga, tapi fenomena terjadi setahun terakhir sebab pihak ketiga yang dimaksud tadi, muncul dari kaum pecinta satu jenis. Pernyataan tersebut dikatakan langsung Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Klas IA, Agus Yuspiain.

“Ini kan kasus langka, jadi penuturan yang jelas akan menjadi dasar alasan mengapa memilih jalur perceraian,” kata dia.

“Dan alasan logis sembari membuktikannya,” tambah dia.

Dalam setahun terakhir ajuan perkara perceraian dengan alasan hadirnya pihak ketiga mencapai 10 kasus.

“Beberapa diantaranya terkuak memiliki pasangan sebagai pihak ketiga yang mengganggu jalannya kehidupan berumah tangga. Jumlahnya pun mencapai kisaran 10 pasangan dalam setahun terakhir ini,” sebagaimana dilansir di portal pojoksatu.

Alurnya justru membuat geleng-geleng kepala. Karena perkaranya berasal dari gugat cerai yang dilayangkan pihak perempuan sendiri. Bahkan, biasanya setelah rumah tangga mereka memiliki anak. Menurut Agus, sangat jarang laki-laki melayangkan talak cerai kepada perempuan secara langsung karena alasan itu.

“Kebanyakan yang punya pasangan selingkuh itu dari pasangan perempuan. Jadi, mereka cerai karena si istri mengakunya sering mengalami kekerasan atau bertengkar di rumah. Tetapi, setelah di persidangan, si suami didatangkan untuk hak jawabnya, ternyata ketahuan kalau perempuannya malah yang punya pasangan lain. Suka dengan perempuan lain,” bebernya.

Kejadian semacam itu memang menjadi akar dari prahara rumah tangga. Tak jarang, persoalan ekonomi yang menjadi penyebab pertengkaran bermula dari perselingkuhan,” jelasnya.

“Itu lantaran pasangan sesama jenisnya ikut menggerogoti anggaran, yang seharusnya menjadi bagian dari rumah tangga,” kata dia.

Ia mengungkapkan akan mengalami kesulitan untuk islah jika sudah berada di ranah persidangan. “Kalau sudah masuk ranah persidangan, cenderung susah kalau suami atau istri begitu diislahkan,” ujar dia.

Share

Recent Posts

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

24 jam ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

24 jam ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

24 jam ago

Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memastikan penataan lanjutan Terminal Bubulak di Jalan…

24 jam ago

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

24 jam ago

Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik

BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Kota Bogor…

4 hari ago

This website uses cookies.