Kota Bogor

PPJ Umumkan Lelang Pembongkaran Pasar Bogor dan Plaza Bogor

BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor resmi membuka lelang non-eksekusi wajib untuk bangunan Plaza Bogor dan Pasar Baru Bogor. Proses lelang dilakukan melalui perantara Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan metode open bidding melalui laman resmi https://lelang.go.id.

Objek yang dilelang berupa bangunan Plaza Bogor seluas 25.709 m² dan Pasar Baru Bogor seluas 26.232 m² yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nomor 3, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 6.688.000.000 dengan uang jaminan Rp 3.344.000.000. Pelaksanaan lelang akan dijadwalkan mulai Jumat, 28 November 2025 pukul 10.30 WIB sesuai waktu server. Penawaran dapat dilakukan sejak objek tayang di aplikasi hingga batas akhir waktu tersebut. Pemenang akan ditetapkan segera setelah penawaran ditutup.

Pelunasan harga lelang wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja, ditambah bea lelang 2 persen dari harga terbentuk. Sebelum lelang, panitia menyelenggarakan kegiatan aanwijzing pada Senin, 24 November 2025 mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat RB Perumda Pasar Pakuan Jaya, Blok F Trade Center Lt.3, Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah.

Peserta yang tidak hadir tetap dianggap menyetujui seluruh persyaratan lelang. Peserta lelang wajib merupakan badan usaha dan mengunggah dokumen persyaratan seperti NIB, NPWP, KTP direktur, SBU Konstruksi KBLI 43110 (Pembongkaran), sertifikat ISO 14001 dan ISO 45001, serta tenaga ahli di bidang pembongkaran dan K3 konstruksi.

Peserta juga harus menyetor uang jaminan satu hari sebelum pelaksanaan lelang agar dinyatakan berhak mengikuti bidding. Pemenang lelang nantinya berkewajiban melakukan pembongkaran bangunan dalam waktu maksimal 180 hari kalender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Selain itu, pemenang juga diwajibkan menambah uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1 miliar yang disetorkan ke rekening Perumda Pasar Pakuan Jaya. Panitia menegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan calon peserta memiliki kesempatan untuk melakukan peninjauan langsung pada 24–25 November 2025 pukul 10.00–15.30 WIB. Pihak Perumda maupun KPKNL berhak membatalkan lelang apabila diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Perumda Pasar Pakuan Jaya di nomor 0251-8330313 atau 0811-1002-059 (WhatsApp), serta KPKNL Bogor di Jalan Veteran No.45, Kota Bogor.

Share

Recent Posts

Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR

BOGOR – Kondisi infrastruktur di Jalan Jalak Harupat, tepatnya di area yang berdekatan dengan Istana…

8 jam ago

29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD

BOGOR - PDI Perjuangan Kota Bogor memperkuat konsolidasi organisasi dengan menggelar seleksi wawancara calon pengurus…

13 jam ago

DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal

BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Tanah Sareal mendorong agar pembangunan di…

15 jam ago

Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya penguatan sistem pendataan dalam pelaksanaan…

15 jam ago

Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memaparkan sejumlah program mulai dari infrastruktur, sosial…

15 jam ago

Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor

BOGOR - DPRD Kota Bogor mendorong agar pembangunan di Kecamatan Tanah Sareal tidak hanya terfokus…

20 jam ago

This website uses cookies.