Barayanews.co.id – Belum adanya aturan yang mengatur lahan guna mempersiapkan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikeluhkan masyarakat.
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat akan melahirkan Perda yang mengatur perihal tersebut yang muncul dari inisiatif DPRD Kota Bogor.
“Kami sepakat akan ada perda yang mengatur lahan sebagai fasilitas TPU, yang betul-betul pro rakyat dan memang itu dibutuhkan di wilayah hukum Kota Bogor, paling cepat tahun ini,” ujar Atty Somaddikarya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang menunjukan rasa kepedulian tinggi dimana akan ada santunan bagi keluarga yang berduka.
“Nanti salah satu poinnya ada santunan bagi keluarga duka yang memang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau Warga Miskin (gakin).
Soal anggaran, lanjut Atty, akan dianggarkan dari APBD Kota Bogor yang sudah mencapai 2 Triliun. “Besaran nominalnya disesuakkan dengan ketersediaan dan kemampuan APBD. Sebab, tahun 2020 kita sudah mencapai 2 triliun lebih,” kata dia.
Ia berharal, lahirnya perda tersebut akan memberi banyak manfaat dan mengurangi beban keluarga yang tengah berduka.
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjajaki kerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison dalam…
BOGOR – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Entech Global…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan data pertanahan dan…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama PT Bagasasi Asiatama…
BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Universitas…
BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan…
This website uses cookies.