Ketertiban

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan 1446 H

BOGOR – Memasumi bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.

Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim, Jumat (28/2/2025).

Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Recent Posts

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

16 jam ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

2 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

2 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

2 hari ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

2 hari ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

2 hari ago

This website uses cookies.