Pemkot Bogor

Pemkot Bogor Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan, Lengkapi Izin Sebelum Operasional

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya.

Baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran di Jalan Pahlawan simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik, sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi, kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” katanya, Sabtu (8/6/2024).

SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, Agustian Syah menerangkan bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan,seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Kepada Satpol PP Kota Bogor, kata Agustian Syah pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ia memastikan bahwa pihaknya, Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan. Namun Agustian Syah menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” katanya.

Untuk itu lanjut Agustian Syah, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” ujarnya.

Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.

“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki. Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” tegasnya.

Dengan melengkapi seluruh perizinan, maka kata Agustian Syah, pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat.

Recent Posts

Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…

6 jam ago

Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka

BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…

9 jam ago

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…

9 jam ago

Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…

9 jam ago

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas

BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…

9 jam ago

DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

BOGOR - DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

17 jam ago

This website uses cookies.