BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (25/7/2025), dan diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta perwakilan pengusaha jasa konstruksi se-Kota Bogor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, H. Hanafi, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya dari sisi teknis dan perlindungan tenaga kerja.
“Pelaksana dan PPK wajib mematuhi kaidah-kaidah kerja, termasuk keselamatan tenaga kerja. Kami juga mendorong agar tenaga kerja yang direkrut berasal dari Kota Bogor untuk membantu menurunkan angka pengangguran,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor terus berkomitmen memastikan jaminan ketenagakerjaan dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan di setiap proyek. Hanafi juga menyoroti pentingnya perlindungan tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja non-formal seperti RT, RW, hingga guru ngaji.
“Kalau guru ngaji kami lindungi, masa pekerja konstruksi yang berisiko tinggi tidak?” tegasnya.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk konsultan pelaksana dan pengawas, memiliki risiko kerja tinggi dan harus mendapatkan perlindungan.
“Bahkan luka ringan seperti putus jari harus dilindungi. Pemkot sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 8 Juli 2025 yang diteken Wali Kota Bogor, sebagai bentuk komitmen bersama melindungi para pekerja,” kata Lia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk nyata komitmen Pemkot Bogor dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja sektor konstruksi melalui jaminan sosial.
“Saat ini cakupan perlindungan jaminan sosial (universal coverage) di Kota Bogor baru mencapai 49 persen. Target kami akhir 2025 bisa tembus di atas 50 persen, karena ini merupakan salah satu indikator kinerja utama yang dinilai oleh pemerintah pusat,” jelas Dian.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Bogor berharap seluruh pihak terkait semakin sadar dan patuh terhadap regulasi perlindungan tenaga kerja demi terciptanya iklim kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor.
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota…
BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…
BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…
BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…
BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…
This website uses cookies.