Kriminalitas

Pelaku Pembacokan Didor Polisi, Tiga Remaja Diancam 9 Tahun Penjara

BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di depan SMK Pandutama, Jalan Ahmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang korban mengalami luka parah, sementara satu pelaku yang masih remaja dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Bogor Utara.

“Kasus ini terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. Awalnya, kedua pihak bertemu di D’Colonel Cafe, Jalan Ahmad Adnawijaya, pukul 18.30 WIB. Pengeroyokan dan pembacokan ini sangat berbahaya dan berisiko bagi warga yang melintas,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (22/07/2024), didampingi oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, dan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Menurut Bismo, saat kejadian, seorang anggota Polri yang sedang patroli mencoba menghentikan aksi pelaku dengan tembakan peringatan ke udara. Namun, para pelaku tidak menghentikan aksinya.

“Para pelaku berlarian sambil mengayunkan senjata tajam (sajam). Ketika petugas Polresta Bogor Kota tiba, satu kali tembakan peringatan tidak cukup untuk menghentikan mereka. Setelah dua kali tembakan, satu kelompok mulai melarikan diri, namun kelompok lain terus mengejar korban,” jelas Bismo.

Petugas kemudian mengejar pelaku yang menendang motor korban hingga terjatuh di depan SMP Pandutama. Di sana, korban yang sudah tak berdaya dan melindungi kepalanya dihabisi secara membabi buta. Setelah tiga kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, petugas menembak salah satu pelaku yang terus melakukan pembacokan.

“Satu pelaku ditembak karena tidak menghentikan aksinya meski sudah diberikan tiga kali tembakan peringatan. Korban mengalami luka terbuka dan bengkak pada lengan kanan,” tambah Bismo.

Bismo menambahkan, mereka ditangkap dan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara. Proses diversi akan dilakukan pada Selasa, (23/07/2024).

“Salah satu pelaku yang dirawat di RS PMI kondisinya stabil dan semua biaya pengobatan ditanggung oleh Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kepada masyarakat,” tegas Bismo.

Sementara itu, orang tua korban, Karyono, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan cepat. “Kalau tidak ada polisi, mungkin anak saya sudah meninggal. Saya berharap agar kepolisian lebih sigap menangani kasus seperti ini di masa depan,” ujarnya.

Karyono juga mengimbau orang tua lainnya untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

5 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

23 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

1 hari ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.