Kriminalitas

Pelaku Pembacokan Didor Polisi, Tiga Remaja Diancam 9 Tahun Penjara

BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di depan SMK Pandutama, Jalan Ahmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang korban mengalami luka parah, sementara satu pelaku yang masih remaja dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Bogor Utara.

“Kasus ini terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. Awalnya, kedua pihak bertemu di D’Colonel Cafe, Jalan Ahmad Adnawijaya, pukul 18.30 WIB. Pengeroyokan dan pembacokan ini sangat berbahaya dan berisiko bagi warga yang melintas,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (22/07/2024), didampingi oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, dan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Menurut Bismo, saat kejadian, seorang anggota Polri yang sedang patroli mencoba menghentikan aksi pelaku dengan tembakan peringatan ke udara. Namun, para pelaku tidak menghentikan aksinya.

“Para pelaku berlarian sambil mengayunkan senjata tajam (sajam). Ketika petugas Polresta Bogor Kota tiba, satu kali tembakan peringatan tidak cukup untuk menghentikan mereka. Setelah dua kali tembakan, satu kelompok mulai melarikan diri, namun kelompok lain terus mengejar korban,” jelas Bismo.

Petugas kemudian mengejar pelaku yang menendang motor korban hingga terjatuh di depan SMP Pandutama. Di sana, korban yang sudah tak berdaya dan melindungi kepalanya dihabisi secara membabi buta. Setelah tiga kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, petugas menembak salah satu pelaku yang terus melakukan pembacokan.

“Satu pelaku ditembak karena tidak menghentikan aksinya meski sudah diberikan tiga kali tembakan peringatan. Korban mengalami luka terbuka dan bengkak pada lengan kanan,” tambah Bismo.

Bismo menambahkan, mereka ditangkap dan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara. Proses diversi akan dilakukan pada Selasa, (23/07/2024).

“Salah satu pelaku yang dirawat di RS PMI kondisinya stabil dan semua biaya pengobatan ditanggung oleh Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kepada masyarakat,” tegas Bismo.

Sementara itu, orang tua korban, Karyono, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan cepat. “Kalau tidak ada polisi, mungkin anak saya sudah meninggal. Saya berharap agar kepolisian lebih sigap menangani kasus seperti ini di masa depan,” ujarnya.

Karyono juga mengimbau orang tua lainnya untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

3 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

3 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.