Kesehatan

Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta pemerintah daerah di Kalimantan Selatan untuk segera menyusun roadmap penanganan sampah. Hal ini disampaikan Hanif dalam kunjungan kerjanya ke Kota Banjarbaru pada Kamis (28/11/2024).

Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memprakarsai rapat koordinasi untuk mengatasi masalah lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Ia menyoroti pentingnya roadmap yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah.

“Sampah adalah bayangan kita. Di mana kita berada, pasti ada sampah yang tertinggal. Tantangannya adalah bagaimana mengelolanya. Dengan keberagaman lanskap di Kalimantan Selatan, diperlukan model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif.

Hanif mengungkapkan, timbulan sampah di Kalimantan Selatan mencapai 700–800 ton per hari, dengan banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang hampir mencapai kapasitas maksimal. Meski lebih kecil dibandingkan Jakarta, ia menilai pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan masih memerlukan pembenahan mendesak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Hanif menawarkan empat solusi:

1. Pemanfaatan Sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) untuk bahan bakar industri semen.

2. Peningkatan Bank Sampah Unit, dengan mengadopsi model pengelolaan seperti yang dilakukan Kota Banjarbaru.

3. Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) untuk pemilahan sampah plastik, kertas, dan limbah organik.

4. Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan produsen dalam menangani sampah yang dihasilkan, termasuk dari produk kemasan. “Produsen harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan, termasuk produsen air minum kemasan dan importir,” tegasnya.

Hanif juga mengingatkan, pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kami akan mengutamakan pembinaan dan diskusi, tetapi penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir,” pungkasnya.

Recent Posts

Sekda Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…

1 hari ago

Peringati Hari Tanam Pohon BSILHK Gelar Edukasi Untuk Siswa di Bogor

BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…

2 hari ago

Ketua Bawaslu RI Pantau Pilkada Serentak di Bogor, Soroti Kendala Teknis dan Partisipasi Rendah

  BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…

2 hari ago

Turun ke Lapangan, Bawaslu Awasi Potensi Pelanggaran Pilkada

BOGOR - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor turun langsung ke lapangan untuk mengawasi…

2 hari ago

Tirta Pakuan Siagakan Posko dan Tangki Air untuk Antisipasi Gangguan Layanan Saat Pilkada Serentak 2024

BOGOR - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melakukan sejumlah langkah antisipasi guna memastikan pelayanan air…

4 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Sidak TPA Muara Fajar Pekanbaru, Soroti Kondisi Darurat Pengelolaan Sampah

PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq…

6 hari ago

This website uses cookies.